Konstruktif News
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News

Sumut Watch ” Hentikan atau Tunda Pemeriksaan Dainer Girsang “

redaksi Penulis: redaksi
22 April 2020 | 20:30 WIB
Rubrik: News
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id

Sumut Watch melalui Advokat Daulat Sihombing, SH, MH, selaku Advokat Kuasa Hukum Dainer Girsang, meminta Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budiman Saragih, menghentikan atau menunda pemeriksaan
perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho dan Terlapor Dainer Girsang, terkait dugaan tindak pidana “pencurian” (sawit) yang terjadi pada hari
Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Tuan Rondahaim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Adapun alasan kuasa Hukum meminta demikian karena sebagaimana termuat dalam surat Sumut Watch Nomor : No. 45/SW/IV/2020, tertanggal 15 April 2020 yakni, karena perkara yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Dormita Haloho, bukan perkara
pidana melainkan perkata perdata, yakni sengketa tentang kepemilikan atas objek berupa sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Alasan lainnya karena perkara sebelumnya yang juga dilaporkan oleh Jasmen Saragih (suami Dormita Haloho) sebagai tindak
pidana pencurian buah sawit di lokasi yang sama, Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 241/Pid.B/2017/PN Pms, tertanggal 19 Desember 2017, jo. Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 173 K/Pid/2018, tertanggal 02 Mei 2018, telah menyatakan terdakwa Dataran Sianga, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.

” dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Dainer Girsang, Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, tertanggal 26 Februari 2020, juga telah menyatakan
terdakwa Dainer Girsang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (4) Yo. Pasal 55 ayat (1) ke (2) KUH Pidana, karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.” Kata Daulat menjelaskan alasan ketiga.

Alasan Keempat, perkara terdakwa Dainer Girsang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, masih dalam proses pemeriksaan
Mahkamah Agung karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dan juga sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari tanah seluas +/- 152 Ha, yang terletak di Blok 28, 29, 30. 31, 37, 46 dan 47 areal eks AFD VI Kebun Bangun PTPN 3, bukan milik Jasmen Saragih akan tetapi milik bersama
Kelompok 26, termasuk didalamnya Dainer Girsang dan Jasmen Saragih.
Dan alasan terakhir untuk menegaskan hak keperdataan Kelompok 26 atas locus delicti dan objek hukum dalam perkara, maka kuasa hukum Dainer Girsang telah atau sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan Register Perkara Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dan sidang perdana telah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 04 Mei 2020.

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP, yang berbunyi : “Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada
perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara”, maka perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho dan Terlapor Dainer Girsang, harus dihentikan atau ditunda hingga gugatan perkara perdata Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Surat Sumut Watch, yang ditandatangani oleh Advokat Daulat Sihombing, SH, MH (Ketua Tim), Renhard Martinus Sinaga, SH, Frederiq Herlambang Rangkuti, SH dan Sri Rahyu, SH, juga ditujukan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, MSi. Kuasa Hukum Dainer Girsang berharap, Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta jajarannya dapat bertindak secara imparsial dan independen, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP harus menghentikan atau menunda pemeriksaan perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho.(red)

Share13TweetSendShareSharePin

Baca Juga

News

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Sambangi Warga di Jalan Pattimura Ujung

Penulis: Konstruktif.id
7 September 2025 | 21:48 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka mendukung Program Ketahana Pangan, Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aiptu...

Read moreDetails
News

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Tertib Berlalulintas di Jalan Kartini

Penulis: Konstruktif.id
30 Agustus 2025 | 21:07 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Kamsel melaksanakan kegiatan Penyuluhan Tertib Berlalulintas di...

Read moreDetails
News

Polsek Siantar Martoba Sambangi Pembagian Bantuan Makanan Bagi Anak Stanting

Penulis: Konstruktif.id
28 Agustus 2025 | 21:06 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumber Jaya AIPTU Ramses M. Tambunan melaksanakan monitoring...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding

Penulis: Konstruktif.id
22 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding, di Gedung Agro Plaza Lantai...

Read moreDetails
Internasional

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Bah Lias Kiri dengan Problem Solving 

Penulis: Konstruktif.id
21 Agustus 2025 | 23:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane...

Read moreDetails
News

Polsek Siantar Timur Patroli Antisipasi Parkir Liar Depan di Jalan Merdeka 

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:55 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang melaksanakan monitoring...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Tinjut Laporan 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Masalah Keributan di Jalan Ade Irma Suryani

18 September 2025 | 15:12 WIB
Pematangsiantar

Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Berbagi kepada Masyarakat Tanjung Pinggir  

18 September 2025 | 15:08 WIB
Pematangsiantar

Mengenal Satuan Lalulintas, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan Siswa Sisiwi SD Swasta Kartini Handayani

18 September 2025 | 15:05 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sampaikan Himbauan Kamtibmas

18 September 2025 | 15:02 WIB
Pematangsiantar

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Anjangsana dan Baksos

18 September 2025 | 14:58 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan JOS Edarkan Sabu di Jalan Melanthon Siregar 

18 September 2025 | 14:54 WIB
Pematangsiantar

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Ziarah Taman Makam Pahlawan

18 September 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Dikmas Lantas Penling – Penluh, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

17 September 2025 | 21:02 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Cek TKP dan Mediasi Dugaan Penganiayaan

17 September 2025 | 20:59 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Wakapolsek Siantar Marihat Sarankan Petani Jual Ke Bulog Hasil Panen

17 September 2025 | 20:56 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Berhasil Menangkap Pelaku Curat di Gang Pancur

17 September 2025 | 20:53 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba, 8 Paket Sabu Diamankan

17 September 2025 | 20:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba