Konstruktif News
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News

Sumut Watch ” Hentikan atau Tunda Pemeriksaan Dainer Girsang “

redaksi Penulis: redaksi
22 April 2020 | 20:30 WIB
Rubrik: News
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id

Sumut Watch melalui Advokat Daulat Sihombing, SH, MH, selaku Advokat Kuasa Hukum Dainer Girsang, meminta Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budiman Saragih, menghentikan atau menunda pemeriksaan
perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho dan Terlapor Dainer Girsang, terkait dugaan tindak pidana “pencurian” (sawit) yang terjadi pada hari
Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Tuan Rondahaim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Adapun alasan kuasa Hukum meminta demikian karena sebagaimana termuat dalam surat Sumut Watch Nomor : No. 45/SW/IV/2020, tertanggal 15 April 2020 yakni, karena perkara yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Dormita Haloho, bukan perkara
pidana melainkan perkata perdata, yakni sengketa tentang kepemilikan atas objek berupa sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Alasan lainnya karena perkara sebelumnya yang juga dilaporkan oleh Jasmen Saragih (suami Dormita Haloho) sebagai tindak
pidana pencurian buah sawit di lokasi yang sama, Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 241/Pid.B/2017/PN Pms, tertanggal 19 Desember 2017, jo. Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 173 K/Pid/2018, tertanggal 02 Mei 2018, telah menyatakan terdakwa Dataran Sianga, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.

” dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Dainer Girsang, Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, tertanggal 26 Februari 2020, juga telah menyatakan
terdakwa Dainer Girsang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (4) Yo. Pasal 55 ayat (1) ke (2) KUH Pidana, karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.” Kata Daulat menjelaskan alasan ketiga.

Alasan Keempat, perkara terdakwa Dainer Girsang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, masih dalam proses pemeriksaan
Mahkamah Agung karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dan juga sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari tanah seluas +/- 152 Ha, yang terletak di Blok 28, 29, 30. 31, 37, 46 dan 47 areal eks AFD VI Kebun Bangun PTPN 3, bukan milik Jasmen Saragih akan tetapi milik bersama
Kelompok 26, termasuk didalamnya Dainer Girsang dan Jasmen Saragih.
Dan alasan terakhir untuk menegaskan hak keperdataan Kelompok 26 atas locus delicti dan objek hukum dalam perkara, maka kuasa hukum Dainer Girsang telah atau sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan Register Perkara Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dan sidang perdana telah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 04 Mei 2020.

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP, yang berbunyi : “Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada
perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara”, maka perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho dan Terlapor Dainer Girsang, harus dihentikan atau ditunda hingga gugatan perkara perdata Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Surat Sumut Watch, yang ditandatangani oleh Advokat Daulat Sihombing, SH, MH (Ketua Tim), Renhard Martinus Sinaga, SH, Frederiq Herlambang Rangkuti, SH dan Sri Rahyu, SH, juga ditujukan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, MSi. Kuasa Hukum Dainer Girsang berharap, Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta jajarannya dapat bertindak secara imparsial dan independen, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP harus menghentikan atau menunda pemeriksaan perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho.(red)

Share13TweetSendShareSharePin

Baca Juga

News

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Tabung Gas Bocor

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 14:59 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil piket Polsek Sianțar Selatan PS. Kanit Binmas Aiptu P. Manurung respon cepat laporan masyarakat dengan...

Read moreDetails
News

Polres Pematangsiantar Tegaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Masih Proses, Bantah Penanganan nya Lambat

Penulis: Konstruktif.id
26 November 2025 | 20:28 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa penanganan kasus pencabulan Terhadap Anak yang terjadi Jl. Pisang Gang. Durian Kel....

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang

Penulis: Konstruktif.id
16 November 2025 | 18:59 WIB

Singkawang - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Konferensi...

Read moreDetails
News

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
28 Oktober 2025 | 22:23 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center

Penulis: Konstruktif.id
25 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Mataram - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri...

Read moreDetails
News

Komitmen Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Miliki Ganja

Penulis: Konstruktif.id
22 Oktober 2025 | 22:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial FM (31) memiliki narkotika...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Cabang Tinjau Pospam dan Posyan

21 Desember 2025 | 22:18 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 22:15 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Pendirian Posko Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 22:10 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru,Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road

21 Desember 2025 | 22:05 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memindahkan 6 unit CCTV dari kawasan kios pedagang di Jalan Merdeka Bawah

21 Desember 2025 | 21:59 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 00:34 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Serahkan Bingkisan kepada Wartawan Unit yang Rayakan Natal 2025

21 Desember 2025 | 00:30 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

21 Desember 2025 | 00:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba Tahun 2025

21 Desember 2025 | 00:22 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Bela Negara ke 77 Tahun 2025

21 Desember 2025 | 00:17 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Distribusikan Bantuan Pertanian kepada Warga Petani Binaannya

21 Desember 2025 | 00:13 WIB
Pematangsiantar

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

21 Desember 2025 | 00:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba