Ambon, Konstruktif.id — Seorang pemuda berinisial TM (19) warga Desa Lumoli, Kecamatan Seram Barat, Maluku, ditangkap dengan barang bukti berupa senjata api jelang hari ulang tahun kelompok Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) pada 25 April 2020.
Kepala Bagian Operasional Polres Seram Bagian Barat AKP Vitalis Goleng membenarkan tim gabungan Operasi Merah Putih Siwalima 2020 melakukan penangkapan terhadap TM di hutan Polora, Desa Limoli, Seram Barat, Maluku pada Jumat (24/4) malam.
” Yang bersangkutan sudah kami amankan bersama barang bukti sepucuk senjata api rakitan dan amunisi ke Polres SBB,” kata Goleng.
Saat itu, lanjutnya, TM tengah mengendarai sepeda motor di Kecamatan Kairatu. Ketika melihat mobil patroli, pelaku berusaha membelokkan kendaraannya ke arah hutan. Petugas yang curiga gerak-geriknya kemudian mencegatnya lebih dulu di pinggir jalan.
“Pemuda ini kami amankan karena membawa senjata api di tengah gencarnya operasi malam ulang tahun kelompok Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS),” ungkap Goleng.
Saat itu, lanjutnya, TM tengah mengendarai sepeda motor di Kecamatan Kairatu. Ketika melihat mobil patroli, pelaku berusaha membelokkan kendaraannya ke arah hutan. Petugas yang curiga gerak-geriknya kemudian mencegatnya lebih dulu di pinggir jalan.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Baharuddin Djafar mengirimkan personelnya untuk mengamankan lokasi yang menjadi titik rawan jelang peringatan HUT RMS.
Sebanyak 200 personel Polres Kota Ambon diberangkatkan menuju Pulau Haruku dan Pulau Saparua, Maluku Tengah, Maluku. Desa-desa di Pulau Haruku dan Pulau Saparua diketahui sebagai basis kelompok separatis ini. (sai/arh/CNN Indonesia)