JAKARTA – Konstruktif.id Roy Kiyoshi membeli pil psikotropika sendiri tanpa resep. Menurut pihak kepolisian, Roy tak mengetahui perbuatannya melanggar hukum.
“Dia tidak tahu apa yang dilakukan itu adalah penyimpangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (9/5/2020).
Sebelumnya, Roy Kiyoshi mengaku membeli pil psikotropika lewat transaksi online. Kebiasaan itu Roy lakukan semenjak berhenti konsultasi dengan dokter untuk mengatasi gangguan tidurnya.
Padahal menurut ketentuan undang-undang, penggunaan pil psikotropika harus diawasi lansgung oleh dokter.
“Obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter,” jelas Vivick.
Atas ketidaktahuannya, Roy Kiyoshi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 21 pil psikotropika.
Roy Kiyoshi beserta barang buktinya diamankan petugas pada 6 Mei 2020 di kawasan Cengkareng, Jakarta. Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Roy juga menunjukkan adanya kandungan zat psikotropika jenis benzodiazepin.(okezone)