Kepastian hari pelaksanaan pilkada serentak 2020 bersifat situasional bergantung kepada kondisi bencana nasional Covid-19 yang saat ini sedang ditanngani oleh pemerintah. Pernyataan tersebut dkungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5).
“Sangat bergantung pada kondisi bencana nasional yang sekarang sedang terjadi,” tutur Viryan.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 untuk menunda Pilkada Serentak di 270 daerah, dari semula pencoblosan pada 23 September menjadi Desember 2020. Namun, Viryan menjelaskan jika pandemi belum berakhir, maka pilkada bisa saja ditunda lagi hingga 2021. Opsi tersebut sudah disiapkan oleh KPU.
“KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut, jika 29 Mei status tanggap darurat masih diperpanjang, PSBB masih diberlakukan, dan kurva pandemi masih naik atau turun, maka KPU tidak berani ambil risiko menggelar Pilkada di tengah korona.
“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tak bisa diselenggarakan Desember. Maka opsi kedua Maret 2021,” tutur Arief.
DPR sendiri baru akan kembali membahas pelaksanaan pilkada serentak 2020 pada Rabu (20/5) esok lewat rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negri (Mendagri), KPU, Bawaslu. Rapat tersebut dilaksanakan di tengah-tengah masa reses anggota DPR. (Media Indonesia)