Tebingtinggi | Konstruktif – Ketua DPRD Basyaruddin Nasution menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi di ruang sidang utama, Jumat (19/06/2020).
Pendapat akhir keenam fraksi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Walikota H Umar Zunaidi Hasibuan, menyampaikan bahwa kemampuan pendapatan asli daerah untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung, peranannya masih sangat kecil, hanya 14,75 % sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah atasan masih sangat diharapkan.
Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikemban
gkan dalam rangka memperbesar pendapatan asli daerah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Sam)