Pematangsiantar | Konstruktif – Tiga oknum yang mengaku-ngaku personil Polres Pematangsiantar mendatangi rumah almarhum Alexander Simanjuntak di Jalan Bah Bolon Kiri No 76, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (25/06/2020).
Ketika ketiga oknum itu berada di rumah almarhum, diterima istri almarhum, Rumini boru Siahaan yang didampingi putranya Gabriel Simanjuntak.
Rumini Siahaan bersama anaknya Gabriel Simanjuntak, merasa heran dan terkejut, ketika ketiga oknum yang ngaku polisi itu, meminta Rumini Siahaan untuk menandatangani surat.
“Saya tidak tahu, surat apa yang harus ditandatangani. Tentu, saya tidak memenuhi desakan ketiga oknum tersebut,” kata Rumini Siahaan.
Kata, ketiga oknum itu, bahwa rumah yang sudah puluhan tahun ditempati Rumini Siahaan bersama anak-anaknya, bahkan cucunya, sudah menjadi milik orang lain.
Ketiga oknum itu menyampaikan, bahwa orang yang disebut sudah menjadi pemilik rumah tersebut, telah mengajukan gugatan.
Tidak hanya itu, ketiga oknum itu juga mengatakan, bahwa Rumini Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan telah menempati rumah yang bukan miliknya.
“Kalau ada yang menggugat, kenapa saya tidak tahu atau tidak ada pemberitahuan,” kata Rumini Siahaan.
Mau Diprapidkan, Malah Pergi
Tingkah laku oknum yang mengaku-ngaku polisi itu, diketahui Pardomuan Nauli Simanjuntak dari adiknya Gabriel Simanjuntak ketika dihubungi via handphone.
“Saya langsung ke rumah ibu saya, dan ketemu dengan ketiga oknum yang mengaku-ngaku polisi itu,” kata Pardomuan Simanjuntak yang dikenal sebagai Ketua Punguan Simanjuntak Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun itu.
Kepada ketiga oknum itu, Pardomuan Simanjuntak mengatakan, kalaupun ada yang mengaku sudah menjadi pemilik rumah orangtuanya, ya seharusnya dia sendiri yang datang dengan menunjukkan alas hak kepemilikan rumah ini.
“Kenapa yang datang tiga orang yang mengaku-ngaku personil Polres Pematangsiantar. Apalagi sampai memerintahkan ibu saya untuk menandatangani surat sebagai tersangka,” kata Pardomuan Simanjuntak yang juga Ketua DPD Himpunan Masyarakat Toba (Humatob) Kabupaten Simalungun itu.
Saat Pardomuan Simanjuntak mempertegas keabsahan ketiga oknum yang mengaku-ngaku personil Polres Pematangsiantar itu, dan menyatakan akan memprapidkan ketiganya karena menetapkan ibunya sebagai tersangka tanpa ada pemberitahuan lebih dulu, eh malah ketiganya bergerak meninggalkan rumah almarhum Alexander Simanjuntak.
“Ketika saya sampaikan akan memprapidkan ketiganya, justru mereka malah pergi,” kata Pardomuan Simanjuntak. (Singly)