Jakarta | Konstruktif.id – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa Instruksi Presiden atau Inpres yang menjadi cantolan hukum pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor sudah turun. Untuk itu, kata dia, tim akan segera dibentuk.
“Inpres-nya sudah ada di tangan Kemenkopolhukam sehingga secepatnya akan dibentuk tim itu dengan menampung masukan masyarakat karena ini perlu kerja bareng, ndak boleh berebutan, ndak boleh saling sabot,” ujar Mahfud Md dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @mohmahfudmd, seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa, (14/07/2020).
Anggota Tim Pemburu Koruptor, kata Mahfud, terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri serta departemen-departemen teknis lainnya.
Tak Bakal Menyerobot Fungsi KPK
Dikutip dari merdeka.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak disebut Tim Pemburu Koruptor (TPK) bakal menyerobot fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menurut Mahfud, KPK mempunyai bidang tersendiri yakni pemberantasan korupsi.
“KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan,” katanya melalui akun Instagramnya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (14/7).
Ia menegaskan telah mengantongi Inpres (Instruksi Presiden) terkait TPK. Nantinya, tugas TPK yakni mengejar aset dan tersangka terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan.
“Sekarang terus berproses. Karena cantelan-nya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada ditangan Kemenkopolhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu,” bebernya.
Nantinya, kata Mahfud, pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat atas adanya TPK. Selain itu, diperlukan kerja sama sesama institusi lainnya.
“Karena ini memang perlu kerja bareng ndak boleh berebutan dan tidak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu,” tegasnya.
“(Siapa yang terlibat?) Tim itu akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, kemudian banyak di Kemendagri tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen teknis lainnya,” sambungnya. (tpo/mka/k2)






