Medan | Konstruktif.id – Personil Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap Romulus Putra alias Tulus (27) warga Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Medan, tersangka pelaku perampokan penumpang di dalam angkutan umum (Angkot).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H Cahyadi menjelasan, pada Minggu (17/05/2020) sekira pukul 05.00 Wib, korban Irwansyah Pane menaiki Angkot Morina Trayek 81 dari Simpang Tanjung Mulia menuju Belawan.
Namun setelah korban di dalam angkot tersebut, ternyata sudah ada tiga pria.
“Jadi, saat angkot sedang melintas di Simpang Tanjung Mulia menuju Belawan, tepatnya di depan Kantor Pos Belawan, ketiga penumpang tersebut menodongkan pisau dan mengancam korban untuk menyerahkan tasnya. Karena merasa terancam korban akhirnya menyerahkan tasnya,” ujar Kadek Cahyadi, Selasa (14/07/2020).
Pelaku lainnya, lanjut Kasat Reskrim, mengeluarkan senjata tajam berupa pisau belati dan menodongkannya ke perut korban dan mengancam korban untuk menyerahkan tasnya.
“Korban merasa nyawanya terancam, sehingga korban menyerahkan tas miliknya yang berisi GPS dan lampu Suar. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.000.000,” ungkapnya.
Lanjut Kadek Cahyadi, setelah para pelaku melancarkan aksinya, kemudian menyuruh supir untuk menghentikan laju angkot tersebut.
“Setelah berhenti, para pelaku kemudian turun dan melarikan diri. Berselang beberapa hari kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Mendapatkan dua laporan dari korban, Kasatreskrim dan Panit Resum Ipda Erikson Siahaan dan team langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan kepada tersangka yang berada di daerah Sicanang Belawan.
Team yang di pimpin Kasat Reskrim langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan interogasi terhadap tersangka.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang sudah di ketahui identitasnya dan secepatnya akan dilakukan penangkapan.
Hasil pengembangan diperoleh data Laporan Polisi di Polsek Belawan yang dilakukan oleh tersangka dengan dua rekannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/40/VI/2020/Sek-Belawan pada tanggal 09 Juni 2020 dengan modus yang sama yaitu ancam dan todong korban dengan senjata tajam dalam Angkot.
“Pelaku ini, kita jerat dengan kasus 365 Ayat (2) KUHP, dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(K1)