Pematangsiantar | Konstruktif.id – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar, Posma Sitorus, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, terkait tindak pidana korupsi Smart City tahun 2017 yang merugikan negara Rp450 juta, Rabu (22/07/2020).
Tidak hanya Posma Sitorus, pihak Kejari Pematangsiantar, juga menahan mantan sekretarisnya, Acai Sijabat. Keduanya datang sendiri ke Kejari Pematangsiantar
Kepala Kejari Pematangsiantar, Herrus Batubara menjelaskan, kedua tersangka kini mendekam di Polsek Siantar Marihat.
“Tersangka tidak dapat ditahan di lapas, Kalau ke Lapas, kita belum bisa. Mau ke Polres Siantar, ruang tahanannya sudah penuh, terpaksa kita tahan di Polsek Siantar Marihat per hari ini (Rabu 22/7),” ungkap Kajari.
Menurut Kajari, Posma dan Acai, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019.
“Karena berbagai pertimbangan, keduanya tidak ditahan dan menunggu berkas lainnya diselesaikan. Ketika itu, ada kendala, masih banyak yang harus dilengkapi. Kita juga cukup sulit meminta keterangan saksi-saksi,” katanya.
Terkait status kepegawaian, Herrus mengatakan, telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemko Pematang Siantar, tempat kedua tersangka mengabdi.
“Kejaksaan sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Pemko, bahwasanya ada ASN (Aparatur Sipil Negara) mereka kita tahan,” terangnya. (K1)