Tebingtìnggi | Konstruktif.id – Meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Pemko Tebingtinggi bermaksud membuat peraturan wajib menggunakan masker. Kini peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggar sedang menunggu Intruksi Presiden (Inpres).
Walikota Tebingtinggii H Umar Zunaidi Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/07/2020), di Balai Kota Lantai 4 mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu Inpres menyangkut sanksi berupa denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Inpres tersebut akan menjadi dasar hukum untuk melakukan tindakan.
“Kita berharap tidak lama lagi Inpres ini akan segera turun karena sudah disampaikan Kepala Satgas Covid -19 Nasional bahwa ini diatur oleh Presiden langsung,” katanya.
Terkait adanya penolakan warga terhadap pemakaman dua jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu Walikota menegaskan bahwa warga yang menolak itu bukan warga Tebingtinggi namun warga yang berada di luar Tebingtinggi.
Menurutnya, jika ada warga luar Tebinggtinggi menolak hal itu menandakan mereka tidak mendapat edukasi yang benar tentang Covid-19.
“Kepada pemimpin-pemimpin masyarakat yang ada di sana termasuk mungkin kepala desanya supaya memberikan pengertian,” katanya.
Menurut Walikota lahan dimaksud bukan khusus untuk pemakaman Covid-19 semata, siapa saja warga muslim boleh dimakamkan di sana asal warga Kota Tebingtinggi.
“Kebetulan saat ini diisi oleh yang terkena Covid. Nanti, misalnya ada yang meninggal dan kepingin dikuburkan disitu, silahkan tak ada masalah asal warga Tebingtinggi,” jelasnya. (Samsudin/k2)