Tebingtinggi | Konstruktif.id – Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi berhasil menangkap tersangka penggelapan sepeda motor, Kamis (06/08/2020).
Penangkapan itu dilakukan di Kota Medan saat tersangka hendak melakukan transaksi jual-beli sepeda motor tersebut.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kapolsek Padang Hilir Pahotan Manurung melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (7/8/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang melakukan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak, bersama Aipda Andri AS, Bripka Alrivana Manurung dan Bripka E Lumbanraja.
Para personil itu berhasil menangkap tersangka Agung Pratama alias Arjuna (22) warga Dusun XV Ds Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Sergai.
“Penangkapan dilakukan di Kota Medan saat akan transaksi pembelian sepeda motor BK 3173 NAH yang digelapkan,” sebut Nainggolan.
Polsek Padang Hilir mengendus keberadaan tersangka dan selanjutnya melakukan penangkapan.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana. Diungkapkan Nainggolan, tersangka baru bebas dari Lapas Kelas II B Tebingtinggi pada bulan Mei 2020 dalam perkara yang sama yakni penggelapan sepeda motor. (Samsudin/k2)