Jakarta | Konstruktif.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan sejumlah data baru mengenai penambahan bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang positif virus corona (Covid-19).
Mahfud mengatakan kini ada 59 orang bakal calon di Pilkada Serentak 2020 yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
“Itu tersebar di 21 Provinsi, malah sekarang tambah satu lagi, semula 58 sekarang jadi 59 orang,” kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi di Kantornya, Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (09/09/2020).
Mulanya, Mahfud mendapat laporan dari KPU bahwa ada 37 orang bakal calon yang positif corona. Data tersebut terus bertambah.
Hingga 8 September, ada penambahan sehingga total 46 orang bakal calon yang positif terinfeksi virus corona. Data kembali bertambah pada hari ini, yakni 59 orang.
Mahfud juga mengatakan ada sedikitnya 300 pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal paslon di tahapan pendaftaran ke KPU. Mayoritas berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan lantaran terjadi kerumunan.
“Ada 300 peristiwa pelanggaran yang pada umumnya kerumunan-kerumunan,” kata Mahfud.
Mahfud kemudian mengingatkan agar semua pihak, baik para kontestan, timses maupun masyarakat yang berpartisipasi dalam pemilihan ini tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. Hal ini perlu dilakukan. Selain untuk melindungi diri sendiri, juga untuk melindungi orang lain agar tidak terpapar Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyebut harus ada tindakan tegas dari semua penyelenggara Pilkada Serentak ini. Dari mulai di tingkat daerah hingga pusat harus benar-benar menindak para pelanggar protokol kesehatan di masa Pilkada ini.
“Kesimpulannya memang pada akhirnya tadi disampaikan Pak Mendagri harus ada tindakan tegas oleh semua penyelenggara. Dalam rangka penegakan disiplin, dengan penjatuhan sanksi yang tegas,” kata Mahfud. (Sumber kutipan: cnnindonesia)