Tebingtinggi | Konstruktif.id
Satuan Reserse Kriminal Poĺsek Rambutan Resor Tebingtinggi, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku ditangkap saat sepeda motor yang mereka curi mogok di Pasar Bandar Sakti Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Rabu (2/12) membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Agus Suhendra Als Agus (29) warga Jalan Gunung Bakti LKMD Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan Muhammad Fikri Irwansyah Sitepu Als Koko (29) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
“Pelaku ditangkap 2 jam setelah korban Kelvin Budianto (19) warga Jalan Subur Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi membuat laporan pada hari Selasa (1/12) kemarin,” kata Kasubbag.
Kasubbag menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin 30 November 2020 sekitar pkl 22.30 Wib, saat korban datang Jalan Yos Sudarso untuk menemui salah seorang pelaku yang bernama Koko di belakang Kantor Camat Tebingtinggi.
Setelah sampai di tujuan korban langsung memarkirkan sepeda motornya Honda Vario Nomor Polisi BK 6251 NAN di parkiran Musolah di samping Kantor Camat Tebingtinggi. Setelah itu korban bersama dengan pelaku Koko pergi ke arah belakang kantor Camat Tebingtinggi.
“Sekitar 5 menit korban bersama pelaku Koko kembali keparkiran Musolah dan korban melihat sepedamotor miliknya sudah tidak berada di tempat parkiran. Kemudian korban berusaha mencari namun sepedamotornya tidak ditemukan (sudah hilang),” jelas Kasubag.
Korban merasa keberatan dan merasa dirugikan secara materi. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Rambutan agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan selang hitungan 2 Jam (03.00 wib) pelaku berhasil ditangkap di pajak bandar sakti kota Tebingtinggi. “Kedua pelaku ditangkap saat sepedamotor yang dicuri mogok dibjalan persis di Pasar Sakti Jalan KF Tandean Tebingtinggi,” ucap Kasubbag.
Kedua pelaku dan barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolsek Rambutan untuk proses selanjutnya.
“Kedua pelaku di kenakan melanggar Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas 5 Tahun Penjara,” tutup Kasubbag Humas.(Samsudin Silitonga).