Pematangsiantar | Konstruktif.id
Memasuki bulan Desember ini masyarakat Kristiani di Pematangsiantar akan melaksanakan perayaan Natal dalam bentuk ibadah. Dalam rangka perayaan itu, Satgas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di Pematangsiantar menghimbau agar masyarakat yang merayakan Natal tetap disiplin mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kepada Konstruktif, Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar, menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat Pematangsiantar dalam rangka merayakan Natal di masa pandemi ini antara lain menyangkut tempat pelaksanaan ibadah perayaan Natal. Daniel menegaskan, pihaknya menghimbau agar ibadah dilaksanakan di dalam gedung atau gereja. Satgas tidak memberi rekomendasi jika perayaan Natal di laksanakan di luar gedung. “Sebab jika dilakukan di luar gedung, kita khawatir akan mengundang kerumunan,” ujarnya, Sabtu (5/12/2020).
Selanjutnya, saat ibadah di dalam gedung dihimbau agar peserta dibatasi dengan posisi pengaturan jarak minimal satu meter. Menurut Daniel, sekaitan dengan pembatasan jumlah peserta itu masyarakat yang akan merayakan Natal disarankan tidak melibatkan anak-anak di bawah umur 12 tahun serta orangtua lanjut usia (Lansia). Alasannya, anak-anak dan lansia sangat rentan terkena penyebaran COVID-19. “Perayaan Natal mengikutikan anak-anak dan orangtua Lansia disarankan dilaksanakan secara virtual,” sebutnya.
Selanjutnya Daniel menyarankan agar dalam perayaan Natal acara ibadah dilaksanakan tidak memakan waktu yang lama, maksimal hanya dua jam saja. Juga dalam pengaturan jarak, penampilan paduan suara dalam acara ditiadakan. Selanjutnya, di dalam gedung fasilitas Prokes seperti handsanitizer diharapkan telah tersedia. Sebelum memasuki ruangan ibadah, peserta diingatkan menggunakan masker dan terlebih dahulu suhu tubuhnya diukur.
Diingatkan Daniel, sebelum pelaksanaan ibadah penyelenggara perayaan dipastikan terlebih dahulu sudah melakukan penyemprotan gedung sehari sebelum dan setelah ibadah.
“Disarankan, agar kelompok masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah perayaan Natal membuat pemberitahuan ke gugus. Dan sekaligus dapat memohonkan penyemprotan disinfekatan jika diperlukan,” katanya.
Menyangkut perkembangan penyebaran COVID-19 di pematangsiantar, kata Daniel, saat ini Pematangsiantar sudah berada pada zona oranye. Katanya, melihat perkembangan penyebaran COVID-19 semenjak April hingga Novemer 2020 kemarin jumlah pasien yang terpapar kebanyakan cenderung sembuh.
Begitupun, lanjut Daniel, masyarakat jangan lengah. Diharapkan dalam setiap melaksanakan kegiatan sosial seperti perayaan Natal masyarakat tetap melaksanakan dengan Prokes ketat seperti tetap menghindari kerumunan. Katanya, Gugus Tugas akan memfasilitasi peminjaman alat cuci tangan dan penyemprotan desinfektan. “Masyarakat ditekankan tetap mematuhi Prokes ini agar Pematangsiantar segera keluar dari zona oranye ke zona hijau,” tambahnya. (K2)