Tebingtinggi | Konstruktif.id
Polsek Sipispis Resor Tebingtinggi, berhasil menjaring 25 orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dalam Operasi Yustisi, yang dilaksanakan, Kamis (10/12) di wilayah hukum Polsek Sipispis.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Sipispis AKP Saefullah, digelar di kawasan Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai melibatkan 15 orang personil yang terdiri dari 9 personil kepolisian, 3 personil TNI dan 3 personil Kecamatan Sipispis.
Menurut Kapolsek, dalam operasi yustisi kali ini, petugas menjaring 25 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kepada mereka diberi teguran tertulis, sedangkan 30 orang lainnya diberi teguran lisan.
“Dalam melaksanakan Operasi Yustisi tersebut, petugas juga membagikan masker sebanyak 250 pcs,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Sipispis AKP Saefullah mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah demi kebaikan bersama.
“Mari bersama-sama kita mengikuti himbauan yang telah disampaikan pemerintah terkait protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” katanya. (Samsudin Silitonga).