Tarutung | Medan.id
Salah satu agenda Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang pimpin oleh Ketua DPRD, dan dihadiri oleh Wakil Bupati beserta seluruh fraksi DPRD,
Rabu (16/12) adalah pengesahan Perda.
Oleh masing-masing fraksi yang memberikan pandangan terhadap 4 Rancangan Perda, dimana salah satunya adalah Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Semua Fraksi menyetujui pengesahannya. Setelah sebelumnya masing-masing fraksi memberi pendapat bahwa dengan disahkannya Perda ini diharapkan bisa menyelesaikan konflik Masyarakat Adat dengan pihak perusahaan.
Maradona Simanjuntak salah seorang anggota DPRD yang selama ini terus mengkawal Rancangan Perda ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi dan juga kepada Bupati yang telah menginisiasi terbitnya Perda ini.
Maradona yang juga sekaligus Ketua Dewan AMAN Wilayah (Damanwil) Tano Batak berharap kepada Bupati agar menindaklanjuti Perda ini agar proses penetapan Masyarakat Adat dan hak atas wilayah adatnya bisa segera terbit.
Sementara itu Ketua AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak yang hadir bersama komunitas masyarakat adat menyaksikan sidang paripurna.
Mereka mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan seluruh anggota DPRD Kab. Taput dimana melalui sidang paripurna hari ini akhirnya telah mengesahkan Perda ini.
“Akhirnya setelah proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah disahkan,” katanya.
Pihaknya berharap agar Bupati melalui SKPD terkait bisa bergerak cepat memulai proses penetapan Masyarakat Adat dan hak atas wilayah adat. Dengan memulai proses penerbitan SK Bupati tentang Panitia Masyarakat Adat yang bertugas mengidentifikasi dan verifikasi Masyarakat Adat.
Lanjutnya, kemudian setelah proses verifikasi dilanjutkan dengan SK Bupati yang menetapkan Masyarakat Adat. Jadi, tidak perlu lagi sebenarnya menerbitkan Peraturan Bupati terkait teknis pengaturan. Sebab Perda yang baru disahkan ini sifatnya sudah mengatur hal teknis mulai dari identifikasi, verifikasi dan penetapan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ahmad Simanjuntak, Ketua AMAN Tapanuli Utara. Masyarakat Adat di Tapanuli Utara sudah lama menantikan pengesahan Perda ini. Mengingat konflik Masyarakat Adat dengan korporasi dan juga dengan klaim hutan negara di atas wilayah adat. (Poltak Simanjuntak).