Jakarta | Konstruktif.id
Pakaian khas seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing. Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan RI Nadiem Makarim lewat Video di Chanel Kemendikbud RI, terkait dengan kejadian di SMK 2 Padang Sumatera barat yang mewajibkan siswi Jenny Hia untuk menggunakan jilbab di sekolah.
“Saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu pasal 5 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau walinya,” tegasnya.
Dikatannya juga dalam pasal 4 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Dan, pasal 3 ayat 4 peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Menengah, bahwa pakaian khas seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik, untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tegas Nadiem.
Hal tersebut, kata Nadiem merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru-guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
“Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang sesuai dengan mekanisme, Kemdikbud telah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar, terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kedepannya,” tambahnya.
Nadiem menegaskan bahwa pihaknya di Kemdikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktek-praktek intoleransi di lingkungan sekolah sebagai tindakan konstruktif, berdasarkan kejadian ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengajuan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,” tutupnya. (Naek Jimmi P Simanjuntak).