Tebingtinggi | Konstruktif.id
Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) 1 unit Honda Scoopy BK 3286 NAF, milik korban Marah Aman Panjaitan, warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (28/1) mengatakan, korban pada hari Selasa (26/1) melaporkan kepada Polsek Padang Hulu, bahwa sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkirkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi.
Kemudian Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya bersama Kanit Reskrim Ipda Sonang Siregar dan personil melakukan penyelidikan ke TKP. Dan setelah petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku, petugas lalu bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas saat melintas di daerah Kampung Rao Tebingtinggi. Usai ditangkap pelaku mengaku telah mengambil sepedamotor milik korban, namun sepedamotor tersebut telah dijual pelaku dan petugas sedang melakukan pencarian,” kata Kasubbag.
Kasubbag menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Angga (23) warga Jalan Bahbolon Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan Onang (24) warga Jalan Lubuk Raya Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
“Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan sepedamotor beejumlah Rp. 700 ribu. Akibat kejadian ini korban kehilangan sepedamotor dengan kerugian berkisar Rp. 10 juta,” tutup Kasubbag Humas. (Samsudin Silitonga).