Tebingtinggi | Konstruktif.id
Team Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 pelaku pencuri kotak amal Masjid At-Taqwa Jalan Kumpulan Pane Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatam Bajenis Kota Tebingtinggi. Kasus ini terungkap setelah aksi pelaku terekam CCTV Mesjid.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan, Sabtu (13/2) dalam Pers Release nya membenarkan penangkapan 2 pelaku pencuri kotak amal Mesjid.
Kasubbag menjelaskan kedua pelaku berinisial Zulham (27) dan Dewa (22) keduanya warga Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat (12/2) di daerah Bandar Sakti dan Kampung Bicara Kota Tebingtinggi.
Kasus ini berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi pencurian kotak amal di Mesjid At-Taqwa. Naas bagi pelaku, aksinya terekam CCTV yang berada di dalam mesjid. Dalam video rekaman CCTV terlihat jelas bahwa ada seseorang laki-laki yang akan ikut melaksanakan Sholat di Masjid At-Taqwa.
“Kemudian laki-laki tersebut mengambil Kotak Infaq yang terletak di sudut ruangan Mesjid, lalu laki-laki tersebut pergi meninggalkan Mesjid dengan membawa kabur kotak Infaq,” kata Kasubbag.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku ditempat yang berbeda.
“Akibat kejadian ini Mesjid mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. Kepada kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,” tutup Kasubbag AKP Nainggolan. (Samsudin Silitonga).