Pematangsiantar | Konstruktif.id
Setelah melaporkan perkara tindak pidana penghinaan ke Polres Kota Pematangsiantar, kini Advokat Daulat Sihombing, SH MH, melalui kuasa hukumnya, Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, menggugat Pendeta Sihar Dobes Manullang, STh, salah seorang oknum Praeses HKBP Distrik V Sumatera Timur, isterinya Berliana Napitupulu dan anaknya Advent Manullang, agar membayar secara tanggung renteng ganti kerugian materil maupun kerugian immateril total sebesar Rp 1.053.000.000.- (Satu miliar lima puluh tiga juta rupiah), karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan yang terdaftar di PN Pematangsiantar dengan Register Perkara No 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan akan disidangkan pada tanggal 23 Maret 2021, selain menuntut ganti rugi bersifat materil dan immateril, mantan hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan ini selaku Penggugat juga meminta agar PN menghukum Pendeta Sihar dan anaknya Advent Manullang selaku Para Tergugat untuk membuat pernyataan maaf kepada Daulat Sihombing pada 3 (tiga) media cetak lokal, 1 (satu) media cetak terbitan Medan dan 10 (sepuluh) media online, serta menuntut agar pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Para Tergugat, sebagai jaminan terhadap perkara.
Empat Alasan Hukum
Menurut kuasa hukumnya, Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, kliennya menggugat Pdt Sihar, serta isteri Berliana Napitupulu (Guru) dan anaknya Advent Manullang (Mhs FKIP Nommensen Pematangsiantar), berdasarkan 4 (empat) alasan hukum.
Pertama, karena Pdt. Sihar, isteri Berliana Napitupulu dan anaknya Advent Manullang secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama tidak mau membuka parit pembuangan limbah air rumah tangga untuk kepentingan umum di sepanjang pekarangan rumah Para Tergugat di Gg Platinum Kel Sukaraja Kec Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 625 KUHPerdata, yang mengatur bahwa : “Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dan campur tangan manusia. Pemilik pekarangan yang lebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut,…”, yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
Kedua, Para Tergugat membendung parit atau saluran limbah air rumah tangga yang ada di seberang jalan, dengan timbunan tanah dan batu- batuan serta tanam- tanaman di sepanjang pinggiran jalan umum Gg Platinum, yang langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan banjir di rumah kliennya hingga mencapai ketinggian 5 – 7 sentimeter pada hari Jumat 29 Januari 2021 dan Jumat 12 Februari 2021, sehingga melanggar Pasal 626 KUHPerdata, Pasal 683 KUHPerdata tentang hak pengabdian selokan, Pasal 675 KUHPerdata dan Pasal 676 KUHPerdata tentang Pengabdian pekarangan, yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
Ketiga, Tergugat Advent Manullang melakukan penghinaan kepada Penggugat dan Tergugat Pdt. Sihar, setidaknya membiarkan anaknya Advent Manullang menghina Daulat Sihombing dengan kata – kata : “Si borjong kau, tidak tau adat kau, tidak level kau, tidak ada otak kau”, Jumat tanggal 12 Februari 2021, sekira pukul 09.30 – 10.30 WIB di Gang Platinum, sehari setelah rumah Penggugat banjir digenangi air sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Kota Pematangsiantar dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, sehingga melanggar ketentuan Pasal 310 KHUP, setidaknya Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Keempat, sekitar Oktober – Nopember 2020, Tergugat Pdt Sihar isterinya Berliana Napitupulu dan anaknya Advent Manullang telah membangun tembok pagar dan kanopi setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter di sepanjang tembok belakang rumah Penggugat. Namun sebahagian dari tembok pagar dan kanopi milik Tergugat Pdt. Sihar tersebut, telah menempel ke dinding tembok belakang rumah Penggugat dan melewati batas pekarangan rumah Penggugat.
Padahal jarak antara tembok pagar rumah Para Tergugat dengan dinding tembok rumah Penggugat, setidaknya menyisakan ruang atau jarak sekitar 5 cm, namun sebahagian dari tembok pagar dan kanopi milik Para Tergugat telah menempel atau menyentuh ke dinding tembok rumah Penggugat dan melewati pekarangan rumah Penggugat tanpa adanya persetujuan dari Penggugat, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 641 KUHPerdata yang mengatur bahwa : “Tanpa izin dari kawan pemilik yang satu, kawan pemilik yang lain tak diperbolehkan membuat sesuatu cekungan atau lubang dalam tembok batas milik bersama, atau membuat sesuatu bangunan dengan menyandarkannya pada tembok itu”.
Mestinya Panutan Bagi Jemaat dan Warga
Advokat Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, mengatakan bahwa prinsipnya gugatan kliennya lebih merupakan bentuk penyadaran terhadap setiap orang agar dalam interaksi bertetangga paham dan mengerti hak dan kewajiban sosialnya.
Apalagi menurut kuasa hukum, Tergugat I selaku Pendeta sekaligus salah seorang Praeses HKBP Distrik V Sumatera Timur, Tergugat II, Berliana Napitupulu adalah guru di SMA Negeri 01 Pematangsiantar, Tergugat III Advent Manullang sebagai Mahasiswa FKIP Nommensen Pematangsiantar, mestinya menjadi panutan bagi jemaat dan warga dan bukan sebaliknya mempertontonkan kesombongan, keangkuhan dan kesewenang- wenangan. (Poltak Simanjuntak).