Konstruktif News
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Kasus Penghinaan Berbuntut Gugatan 1 Miliar 

Advokat Daulat Sihombing Gugat Pdt Sihar Dobes Manullang STh

redaksi Penulis: redaksi
15 Maret 2021 | 15:33 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Regional/Daerah
0

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Setelah melaporkan perkara tindak pidana penghinaan ke Polres Kota Pematangsiantar, kini Advokat Daulat Sihombing, SH MH, melalui kuasa hukumnya, Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, menggugat Pendeta Sihar Dobes Manullang, STh, salah seorang oknum Praeses HKBP Distrik V Sumatera Timur, isterinya Berliana Napitupulu dan anaknya Advent Manullang, agar membayar secara tanggung renteng ganti kerugian materil maupun kerugian immateril total sebesar Rp 1.053.000.000.- (Satu miliar lima puluh tiga juta rupiah), karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan yang terdaftar di PN Pematangsiantar dengan Register Perkara No 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan akan disidangkan pada tanggal 23 Maret 2021, selain menuntut ganti rugi bersifat materil dan immateril, mantan hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan ini selaku Penggugat juga meminta agar PN menghukum Pendeta Sihar dan anaknya Advent Manullang selaku Para Tergugat untuk membuat pernyataan maaf kepada Daulat Sihombing pada 3 (tiga) media cetak lokal, 1 (satu) media cetak terbitan Medan dan 10 (sepuluh) media online, serta menuntut agar pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Para Tergugat, sebagai jaminan terhadap perkara.

Empat Alasan Hukum

Menurut kuasa hukumnya, Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, kliennya menggugat Pdt Sihar, serta isteri Berliana Napitupulu (Guru) dan anaknya Advent Manullang (Mhs FKIP Nommensen Pematangsiantar), berdasarkan 4 (empat) alasan hukum.

 

Pertama, karena Pdt. Sihar, isteri Berliana Napitupulu dan anaknya Advent Manullang secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama tidak mau membuka parit pembuangan limbah air rumah tangga untuk kepentingan umum di sepanjang pekarangan rumah Para Tergugat di Gg Platinum Kel Sukaraja Kec Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 625 KUHPerdata, yang mengatur bahwa : “Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dan campur tangan manusia. Pemilik pekarangan yang lebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut,…”, yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.

Kedua, Para Tergugat membendung parit atau saluran limbah air rumah tangga yang ada di seberang jalan, dengan timbunan tanah dan batu- batuan serta tanam- tanaman di sepanjang pinggiran jalan umum Gg Platinum, yang langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan banjir di rumah kliennya hingga mencapai ketinggian 5 – 7 sentimeter pada hari Jumat 29 Januari 2021 dan Jumat 12 Februari 2021, sehingga melanggar Pasal 626 KUHPerdata, Pasal 683 KUHPerdata tentang hak pengabdian selokan, Pasal 675 KUHPerdata dan Pasal 676 KUHPerdata tentang Pengabdian pekarangan, yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.

Ketiga, Tergugat Advent Manullang melakukan penghinaan kepada Penggugat dan Tergugat Pdt. Sihar, setidaknya membiarkan anaknya Advent Manullang menghina Daulat Sihombing dengan kata – kata : “Si borjong kau, tidak tau adat kau, tidak level kau, tidak ada otak kau”, Jumat tanggal 12 Februari 2021, sekira pukul 09.30 – 10.30 WIB di Gang Platinum, sehari setelah rumah Penggugat banjir digenangi air sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Kota Pematangsiantar dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, sehingga melanggar ketentuan Pasal 310 KHUP, setidaknya Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

Keempat, sekitar Oktober – Nopember 2020, Tergugat Pdt Sihar isterinya Berliana Napitupulu dan anaknya Advent Manullang telah membangun tembok pagar dan kanopi setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter di sepanjang tembok belakang rumah Penggugat. Namun sebahagian dari tembok pagar dan kanopi milik Tergugat Pdt. Sihar tersebut, telah menempel ke dinding tembok belakang rumah Penggugat dan melewati batas pekarangan rumah Penggugat.

Padahal jarak antara tembok pagar rumah Para Tergugat dengan dinding tembok rumah Penggugat, setidaknya menyisakan ruang atau jarak sekitar 5 cm, namun sebahagian dari tembok pagar dan kanopi milik Para Tergugat telah menempel atau menyentuh ke dinding tembok rumah Penggugat dan melewati pekarangan rumah Penggugat tanpa adanya persetujuan dari Penggugat, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 641 KUHPerdata yang mengatur bahwa : “Tanpa izin dari kawan pemilik yang satu, kawan pemilik yang lain tak diperbolehkan membuat sesuatu cekungan atau lubang dalam tembok batas milik bersama, atau membuat sesuatu bangunan dengan menyandarkannya pada tembok itu”.

Mestinya Panutan Bagi Jemaat dan Warga

Advokat Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, mengatakan bahwa prinsipnya gugatan kliennya lebih merupakan bentuk penyadaran terhadap setiap orang agar dalam interaksi bertetangga paham dan mengerti hak dan kewajiban sosialnya.

 

Apalagi menurut kuasa hukum, Tergugat I selaku Pendeta sekaligus salah seorang Praeses HKBP Distrik V Sumatera Timur, Tergugat II, Berliana Napitupulu adalah guru di SMA Negeri 01 Pematangsiantar, Tergugat III Advent Manullang sebagai Mahasiswa FKIP Nommensen Pematangsiantar, mestinya menjadi panutan bagi jemaat dan warga dan bukan sebaliknya mempertontonkan kesombongan, keangkuhan dan kesewenang- wenangan. (Poltak Simanjuntak).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

Penulis: Konstruktif.id
19 Januari 2026 | 20:23 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Utara selesaikan dugaan keributan di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Sianțar Utara Kota...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Respon Laporan Masyarakat Turun Langsung Cek TKP

Penulis: Konstruktif.id
19 Januari 2026 | 20:19 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsianțar melalui personil piket Polsek Siantar Martoba respon cepat aduan masyarakat dengan melakukan pengecekan TKP...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Serahkan Bibit Jagung Bantuan Polres Pematangsiantar Kepada Warga Binaan

Penulis: Konstruktif.id
19 Januari 2026 | 20:15 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane melakukan sambang ke ladang...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Patroli Hingg Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 6 Sepedamotor Knalot Brong

Penulis: Konstruktif.id
19 Januari 2026 | 20:12 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Berhasil Amanka Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

Penulis: Konstruktif.id
19 Januari 2026 | 20:08 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) yang...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Gotong Royong Massal Bersama Masyarakat Jalan Mata Air

Penulis: Konstruktif.id
19 Januari 2026 | 20:04 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar mengikuti kegiatan gotong royong massal bersama masyarakat di Jalan Mata...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

19 Januari 2026 | 20:23 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Respon Laporan Masyarakat Turun Langsung Cek TKP

19 Januari 2026 | 20:19 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Serahkan Bibit Jagung Bantuan Polres Pematangsiantar Kepada Warga Binaan

19 Januari 2026 | 20:15 WIB
Pematangsiantar

Patroli Hingg Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 6 Sepedamotor Knalot Brong

19 Januari 2026 | 20:12 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Berhasil Amanka Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

19 Januari 2026 | 20:08 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Gotong Royong Massal Bersama Masyarakat Jalan Mata Air

19 Januari 2026 | 20:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Laporan Masyarakat

19 Januari 2026 | 20:01 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Walikota Pematangsiantar Kunjungi Warga Korban Kebakaran

19 Januari 2026 | 19:58 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Kondusif,Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas

19 Januari 2026 | 19:54 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG

19 Januari 2026 | 19:51 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

19 Januari 2026 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Kegiatan Posyandu Bugenfil di Sidomulyo

19 Januari 2026 | 19:43 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba