Konstruktif News
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Polda Sumut Tersangkakan Eks GM Distrik I PTPN 3

redaksi Penulis: redaksi
31 Maret 2021 | 17:45 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Regional/Daerah
0

Pematangsiantar | Konstruktif.id

 

Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/1824/XII/2019/SUMUT/SPKT “I”, tanggal 4 Desember 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/205/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2020, menetapkan mantan General Manager (GM) Distrik Serdang I PTPN 3 (Persero) Tbk, Ir LT dan seorang Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3 bernama HT, sebagai Tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 406 KUHPidana, menyusul laporan Advokat Daulat Sihombing SH MH ke Polda Sumut, tentang Pengrusakan tanah kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro (TPS), yang terjadi sekitar tanggal 21 September 2019 di Desa Parsaoran Kel Gurilla, Kec Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Biaya Kompensasi Tidak Deal

Menurut kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH MH dari Kantor Advokat Daulat Sihombing HS MH & Partners, sekitar April 2019 kliennya TPS, mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi PTPN 3 untuk meminta pelebaran jalan umum yang melintasi tanah Kaplingan Bungaran menuju tanah wakaf pekuburan umum sepanjang kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) meter dan lebar kurang lebih 3 (tiga) meter, akan tetapi ditolak karena dianggap kepentingan pribadi.

Gagal dari Direksi, kliennya melalui bantuan relasi kemudian membuat permohonan ke Ir LT, yang ketika itu menjabat GM Distrik Serdang I. Dalam pembicaraan dengan Ir LT di Kantor GM Distrik Serdang I Tebing Tinggi, ia mengatakan ke TPS agar berhubungan saja dengan HT dan apa yang diputuskan oleh HT merupakan keputusan dari dirinya.

 

TPS pun menghubungi HT, namun ia terkejut karena HT meminta biaya kompensasi pelebaran jalan hingga ratusan juta rupiah, sedangkan TPS hanya menyanggupi Rp 40 juta saja.

 

Karena tidak deal, HT kemudian mengatakan ke TPS, bahwa PTPN 3 akan menggali dan membuat parit pada batas-batas tanah antara tanah kebun milik PTPN 3 dengan tanah Kaplingan Bungaran milik TPS.

Tak lama setelah itu, ujar Daulat, tiba- tiba tanggal 21 September 2019, TPS mendapat informasi bahwa PTPN 3 atas perintah Ir LT dan HT telah menggali parit di tanah kaplingan milik TPS, sepanjang +/- 200 m, lebar 2 – 2,5 m dan kedalaman 2 – 3 m, yang diklaim sebagai kawasan tanah HGU kebun.

Namun setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar–pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara disana, juga berdasarkan surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Suryani Saragih dengan TPS, 6 Maret 2019 yang disahkan Notaris Susan SH MKn, Nomor : 549/PTTSDBT/SAN/III/2009, tanggal 06-03-2019, serta Berita Acara Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tanggal 18 Oktober 2019, ternyata parit yang digali Ir LT dan HT bukan merupakan areal tanah kebun melainkan tanah Kaplingan Bungaran, sehingga tindakan Ir LT dan HT dikualifikasi sebagai tindak pidana Pengrusakan dalam Pasal 406 KUHPidana.

Menimbulkan Kerugian Yang Serius

Tindakan Ir LT yang sejak beberapa bulan lalu telah pensiun, jelas Daulat aktivis buruh sejak era orde baru ini, telah mengakibatkan kerugian yang serius terhadap kliennya. Selain site plan, marka maupun tanda-tanda batas tanah kaplingan hancur dan berantakan, tanah kaplingan tidak laku terjual karena dianggap bermasalah, tetapi parit yang menganga tersebut juga telah menjadi penyebab longsor dan penggerusan tanah kaplingan milik TPS.

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor B/488/III/2021/Ditreskrimum, tanggal 10 Maret 2021, ungkap Daulat, Kasubdit III/ Jahtanras selaku Penyidik memberitahukan bahwa penyidik kini sedang melakukan pemberkasan tersangka Ir LT dan HT, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Medan. (Poltak Simanjuntak).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Antisipasi 3C dan Premanisme, Polsek Siantar Timur Laksanakan Blue Light Patrol Malam Hari 

Penulis: Konstruktif.id
27 Juli 2025 | 07:42 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas AIPTU Jeri Ardian, AIPDA V.R.S Garingging S.T dan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110

Penulis: Konstruktif.id
27 Juli 2025 | 07:39 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane melaksanakan kegiatan sambang kepada...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lakukan Penindakan Pelanggaran Kasakmata

Penulis: Konstruktif.id
27 Juli 2025 | 07:36 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka Operasi Patuh Toba Tahun 2025, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan patroli berkeliling...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Hingga Subuh 

Penulis: Konstruktif.id
27 Juli 2025 | 07:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan patroli hingga subuh diwilayah hukum Polres Pematangsiantar,...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba kedepankan Masalah Warganya Dengan Mediasi

Penulis: Konstruktif.id
27 Juli 2025 | 07:28 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar-butar menyelesaikan masalah warga...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Jumat Berkah, Kapolsek Siantar Timur Bagikan Bansos kepada Warga Membutuhkan 

Penulis: Konstruktif.id
27 Juli 2025 | 07:25 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Bentuk kepedulian melalui Program Jumat Berkah, Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan membagikan bantuan sosial...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Antisipasi 3C dan Premanisme, Polsek Siantar Timur Laksanakan Blue Light Patrol Malam Hari 

27 Juli 2025 | 07:42 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110

27 Juli 2025 | 07:39 WIB
Pematangsiantar

Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lakukan Penindakan Pelanggaran Kasakmata

27 Juli 2025 | 07:36 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Hingga Subuh 

27 Juli 2025 | 07:31 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba kedepankan Masalah Warganya Dengan Mediasi

27 Juli 2025 | 07:28 WIB
Pematangsiantar

Jumat Berkah, Kapolsek Siantar Timur Bagikan Bansos kepada Warga Membutuhkan 

27 Juli 2025 | 07:25 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Bersih dan sehat,Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Massal 

27 Juli 2025 | 07:22 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan petugas Pendataan Keluarga Tahun 2025

25 Juli 2025 | 23:37 WIB
Pematangsiantar

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar  menggelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Siantar Marimbun

25 Juli 2025 | 23:33 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna VIII DPRD Kota Pematangsiantar terkait Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS P-APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2025

25 Juli 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Sebanyak 55 siswa-siswi dari berbagai SMA/Sederajat dinyatakan lulus menjadi calon anggota Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

25 Juli 2025 | 23:25 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna VII DPRD Kota Pematangsiantar terkait Nota Pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026

25 Juli 2025 | 23:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba