Konstruktif News
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Sumut Watch Gugat Dirut PTPN 3 Sebesar Rp 13,5 M Lebih

redaksi Penulis: redaksi
3 Mei 2021 | 17:52 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Regional/Daerah
0

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Daulat Sihombing SH MH, Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum atas nama dan kepentingan Pengusaha Kaplingan Bungaran, Tiur Parulian Siboro, menggugat Direktur Utama PTPN 3 untuk membayar ganti kerugian secara materil dan immateril total sebesar Rp 13,5 Miliar lebih, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain Dirut PTPN 3, Ir Luhut Tampubolon eks General Manager Distrik Serdang I dan Hendrik Turnip, Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, turut sebagai Tergugat II dan III, dalam gugatan perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Pms dan dijadwalkan akan digelar pada sidang pertama hari Senin, tanggal 17 Mei 2021.

Daulat Sihombing menjelaskan, kliennya menggugat Dirut PTPN 3, Ir Luhut Tampubolon dan Henrik Turnip, pada pokoknya karena Para Tergugat terindikasi kuat telah melakukan pengrusakan terhadap sebahagian tanah hamparan kaplingan milik Penggugat, Tiur Parulian Siboro, seluas +/- 40.000 m2 (empat puluh satu ribu meter persegi) yang terletak di Blok 10 Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Prop. Sumut.

Kronologi Perkara

Perkara ini menurut Daulat, berawal dari permohonan tertulis yang diajukan kliennya kepada Dirut PTPN 3 untuk pelebaran jalan umum milik desa/ kelurahan yang telah lama ada sepanjang +/- 75 meter dan lebar +/- 3 meter yang kebetulan melintas dari tanah Kaplingan Bungaran menuju tanah wakaf pekuburan umum, namun ditolak oleh Tergugat I, Dirut PTPN 3.

Setelah ditolak, Tiur Parulian kemudian mengajukan permohonan tertulis untuk hal yang sama ke Tergugat II, Luhut Tampubolon, yang ketika itu General Manager Distrik Serdang I, PTPN 3. Dalam kesempatan bertemu, Tergugat Ir Luhut Tampubolon mengatakan kepada Tiur Parulian agar berhubungan dan berkoordinasi dengan Tergugat, Hendrik Turnip.

 

“Apa yang disampaikan atau diputuskan oleh Sdr. Hendrik Turnip merupakan keputusan dari saya”, ujar Ir. Luhut Tampubolon.

Berbekal arahan tersebut, lalu kliennya pun menghubungi Hendrik Turnip. Namun kliennya terkejut, karena Hendrik Turnip meminta pembayaran biaya kompensasi pelebaran jalan sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). Merasa terlalu berat, kliennya Tiur Parulian kemudian menawar sebesar Rp. 40 juta, namun ditolak oleh Hendrik Turnip.

Karena tidak ‘deal’, Hendrik Turnip pun memberi “warning” kepada Tiur Parulian, bahwa pihak kebun akan menggali parit untuk membuat batas-batas antara tanah kebun dengan tanah Kavlingan Bungaran milik Penggugat. Tak lama setelah itu tanggal 21 September 2019, pihak PTPN 3 pun menggali dan membuat parit/parit gajah berupa kubangan sepanjang kurang lebih 200 meter, lebar sekitar 2 meter dan kedalaman antara 2,5 meter di tanah Kaplingan Bungaran milik Penggugat yang bersebelahan dengan tanah Kebun Bangun, yang diklaim kawasan HGU PTPN 3.

Setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar – pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara disana, ternyata parit atau parit gajah yang dibuat atas perintah Ir. Luhut Tampubolon tersebut, bukan kawasan HGU milik PTPN 3 melainkan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro.

Pembuatan dan penggalian parit gajah di tanah kaplingan milik Penggugat, telah merusakkan dan menghancurkan site plan, marka atau tanda- tanda batas tanah kaplingan, serta merusakkan atau menghancurkan permukaan tanah kaplingan milik Penggugat seluas kurang lebih 200 meter, yang kemudian menjadi sumber erosi dan penggerusan tanah kaplingan milik Penggugat.

Menutup Jalan Setapak Milik Umum

Tak hanya itu, Para Tergugat juga menggali dan membuat parit gajah sepanjang +/- 75 meter, dan lebar +/- 2 meter dan kedalaman +/- 2,5 meter, di sisi kanan jalan setapak milik desa/ kelurahan menuju tanah wakaf pekuburan umum yang selama ini sudah lama ada dan menutupnya dengan portal dan gembok besi, hingga mengakibatkan Penggugat dan warga lainnya terhalang masuk ke tanah kaplingan milik Penggugat maupun ke tanah wakaf pekuburan umum.

Oleh karena Ir Luhut Tampubolon sebagai pribadi maupun selaku General Manager Distrik Serdang I PTPN 3 dan Hendrik Turnip sebagai pribadi maupun selaku Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, berdasarkan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, “Direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan…”, dan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, “Direksi mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan”, Direksi PTPN 3 (Persero) Tbk selaku Tergugat I, patut untuk dipertanggungjawabkan secara hukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Tiur Parulian Siboro secara materil Rp. 3.589.200.000,00 ditambah secara immaterial Rp. 10.000.000.000,00, total sebesar Rp. 13.589.200.000.000,00 (Tiga belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). (Poltak Simanjuntak).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Wujud Solidaritas, Polres Pematangsiantar Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Penulis: Konstruktif.id
5 Desember 2025 | 23:36 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id |Keluarga besar Polres Pematangsiantar menunjukkan solidaritas dan rasa duka cita yang mendalam atas musibah bencana alam yang...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 42,25 Gram

Penulis: Konstruktif.id
5 Desember 2025 | 23:33 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pemuda Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
5 Desember 2025 | 23:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id Sinergitas TNI - Polri, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama warganya

Penulis: Konstruktif.id
5 Desember 2025 | 23:26 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Deddy Syam dan Aiptu R.P Damanik mengikuti kegiatan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi memimpin rapat lanjutan persiapan penempatan kembali pedagang ke lokasi eks Gedung IV Pasar Horas

Penulis: Konstruktif.id
5 Desember 2025 | 23:21 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Sejumlah fasilitas di lokasi eks Gedung IV Pasar Horas tengah dipersiapkan demi kenyamanan pedagang dan pengunjung...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia

Penulis: Konstruktif.id
5 Desember 2025 | 23:16 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI), di rumah dinas...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wujud Solidaritas, Polres Pematangsiantar Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

5 Desember 2025 | 23:36 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 42,25 Gram

5 Desember 2025 | 23:33 WIB
Pematangsiantar

Pemuda Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar

5 Desember 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama warganya

5 Desember 2025 | 23:26 WIB
Pematangsiantar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi memimpin rapat lanjutan persiapan penempatan kembali pedagang ke lokasi eks Gedung IV Pasar Horas

5 Desember 2025 | 23:21 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia

5 Desember 2025 | 23:16 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Sidak Pasar Jelang Nataru 2026

4 Desember 2025 | 23:48 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Amankan Pria Diduga Pelaku Pencurian

4 Desember 2025 | 23:45 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi

4 Desember 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Antri BBM, Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Berikan Permen dan Air Mineral

4 Desember 2025 | 23:37 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi Makanan Bergizi Gratis di UPTD SMP Negeri 1

4 Desember 2025 | 23:34 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir

4 Desember 2025 | 23:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba