Konstruktif News
Kamis, 4 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Sumut Watch Gugat Dirut PTPN 3 Sebesar Rp 13,5 M Lebih

redaksi Penulis: redaksi
3 Mei 2021 | 17:52 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Regional/Daerah
0

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Daulat Sihombing SH MH, Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum atas nama dan kepentingan Pengusaha Kaplingan Bungaran, Tiur Parulian Siboro, menggugat Direktur Utama PTPN 3 untuk membayar ganti kerugian secara materil dan immateril total sebesar Rp 13,5 Miliar lebih, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain Dirut PTPN 3, Ir Luhut Tampubolon eks General Manager Distrik Serdang I dan Hendrik Turnip, Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, turut sebagai Tergugat II dan III, dalam gugatan perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Pms dan dijadwalkan akan digelar pada sidang pertama hari Senin, tanggal 17 Mei 2021.

Daulat Sihombing menjelaskan, kliennya menggugat Dirut PTPN 3, Ir Luhut Tampubolon dan Henrik Turnip, pada pokoknya karena Para Tergugat terindikasi kuat telah melakukan pengrusakan terhadap sebahagian tanah hamparan kaplingan milik Penggugat, Tiur Parulian Siboro, seluas +/- 40.000 m2 (empat puluh satu ribu meter persegi) yang terletak di Blok 10 Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Prop. Sumut.

Kronologi Perkara

Perkara ini menurut Daulat, berawal dari permohonan tertulis yang diajukan kliennya kepada Dirut PTPN 3 untuk pelebaran jalan umum milik desa/ kelurahan yang telah lama ada sepanjang +/- 75 meter dan lebar +/- 3 meter yang kebetulan melintas dari tanah Kaplingan Bungaran menuju tanah wakaf pekuburan umum, namun ditolak oleh Tergugat I, Dirut PTPN 3.

Setelah ditolak, Tiur Parulian kemudian mengajukan permohonan tertulis untuk hal yang sama ke Tergugat II, Luhut Tampubolon, yang ketika itu General Manager Distrik Serdang I, PTPN 3. Dalam kesempatan bertemu, Tergugat Ir Luhut Tampubolon mengatakan kepada Tiur Parulian agar berhubungan dan berkoordinasi dengan Tergugat, Hendrik Turnip.

 

“Apa yang disampaikan atau diputuskan oleh Sdr. Hendrik Turnip merupakan keputusan dari saya”, ujar Ir. Luhut Tampubolon.

Berbekal arahan tersebut, lalu kliennya pun menghubungi Hendrik Turnip. Namun kliennya terkejut, karena Hendrik Turnip meminta pembayaran biaya kompensasi pelebaran jalan sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). Merasa terlalu berat, kliennya Tiur Parulian kemudian menawar sebesar Rp. 40 juta, namun ditolak oleh Hendrik Turnip.

Karena tidak ‘deal’, Hendrik Turnip pun memberi “warning” kepada Tiur Parulian, bahwa pihak kebun akan menggali parit untuk membuat batas-batas antara tanah kebun dengan tanah Kavlingan Bungaran milik Penggugat. Tak lama setelah itu tanggal 21 September 2019, pihak PTPN 3 pun menggali dan membuat parit/parit gajah berupa kubangan sepanjang kurang lebih 200 meter, lebar sekitar 2 meter dan kedalaman antara 2,5 meter di tanah Kaplingan Bungaran milik Penggugat yang bersebelahan dengan tanah Kebun Bangun, yang diklaim kawasan HGU PTPN 3.

Setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar – pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara disana, ternyata parit atau parit gajah yang dibuat atas perintah Ir. Luhut Tampubolon tersebut, bukan kawasan HGU milik PTPN 3 melainkan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro.

Pembuatan dan penggalian parit gajah di tanah kaplingan milik Penggugat, telah merusakkan dan menghancurkan site plan, marka atau tanda- tanda batas tanah kaplingan, serta merusakkan atau menghancurkan permukaan tanah kaplingan milik Penggugat seluas kurang lebih 200 meter, yang kemudian menjadi sumber erosi dan penggerusan tanah kaplingan milik Penggugat.

Menutup Jalan Setapak Milik Umum

Tak hanya itu, Para Tergugat juga menggali dan membuat parit gajah sepanjang +/- 75 meter, dan lebar +/- 2 meter dan kedalaman +/- 2,5 meter, di sisi kanan jalan setapak milik desa/ kelurahan menuju tanah wakaf pekuburan umum yang selama ini sudah lama ada dan menutupnya dengan portal dan gembok besi, hingga mengakibatkan Penggugat dan warga lainnya terhalang masuk ke tanah kaplingan milik Penggugat maupun ke tanah wakaf pekuburan umum.

Oleh karena Ir Luhut Tampubolon sebagai pribadi maupun selaku General Manager Distrik Serdang I PTPN 3 dan Hendrik Turnip sebagai pribadi maupun selaku Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, berdasarkan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, “Direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan…”, dan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, “Direksi mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan”, Direksi PTPN 3 (Persero) Tbk selaku Tergugat I, patut untuk dipertanggungjawabkan secara hukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Tiur Parulian Siboro secara materil Rp. 3.589.200.000,00 ditambah secara immaterial Rp. 10.000.000.000,00, total sebesar Rp. 13.589.200.000.000,00 (Tiga belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). (Poltak Simanjuntak).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Timur Antarkan Seorang Anak Dibawah Umur Bawa Bayinya

Penulis: Konstruktif.id
3 September 2025 | 16:28 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Pencurian di Indomaret dengan Problem Solving

Penulis: Konstruktif.id
3 September 2025 | 16:25 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas dipimpin Pawas PS. Kanit Binmas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Diduga Pengedar Sabu 68 Paket Diamankan

Penulis: Konstruktif.id
3 September 2025 | 16:21 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH bersama Unit Intel...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Sambangi Pedagang Kaki Lima,Berikan Motivasi dan Semangat

Penulis: Konstruktif.id
3 September 2025 | 16:18 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Suka Maju Aipda Adilman Manalu sambangi pedagang kaki...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Amankan Seorang Warga Diduga ODGJ Kumat  Ganggu Orang

Penulis: Konstruktif.id
3 September 2025 | 16:16 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta AIPTU F. Munthe gerak cepat mengamankan seorang warga diduga...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Hadir Dalam Penutupan Pelatihan Automotive Perbengkelan, Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Penulis: Konstruktif.id
3 September 2025 | 16:14 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan BRIPKA Irwan Surya Darma menghadiri undangan Penutupan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Timur Antarkan Seorang Anak Dibawah Umur Bawa Bayinya

3 September 2025 | 16:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Pencurian di Indomaret dengan Problem Solving

3 September 2025 | 16:25 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Diduga Pengedar Sabu 68 Paket Diamankan

3 September 2025 | 16:21 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Sambangi Pedagang Kaki Lima,Berikan Motivasi dan Semangat

3 September 2025 | 16:18 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Amankan Seorang Warga Diduga ODGJ Kumat  Ganggu Orang

3 September 2025 | 16:16 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Hadir Dalam Penutupan Pelatihan Automotive Perbengkelan, Sampaikan Pesan Kamtibmas 

3 September 2025 | 16:14 WIB
Pematangsiantar

Pantasun Siatuasi Kamtibmas Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Skala Besar

2 September 2025 | 23:00 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Sambangi Pos Kamling Jalan SM. Raja Cegah 3C dan Premanisme

2 September 2025 | 22:58 WIB
Pematangsiantar

Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli R4  

2 September 2025 | 22:53 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Guantibmas Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli Objek Vital

2 September 2025 | 22:48 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengikuti Entry Meeting Serentak Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut Semester II Tahun 2025 se-Sumut

2 September 2025 | 22:43 WIB
Pematangsiantar

Wujud Keharmonisan, Kapolres Pematangsiantar Kebaktian Minggu Bersama Masyarakat

1 September 2025 | 22:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba