Tebingtinggi | Konstruktif.id
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa pelaku tindak pidana penganiayaan, Minggu (18/7) sekira pukul 02.30 WIB di Jl Kubu Kel Pasar Gambir Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi tepatnya di gudang pajak monja.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (19/7) membenarkan penangkapan tersebut.
Bahwa penangkapan tersebut atas laporan Samsirizal (56) warga Jl Rao Kel Mandailing Kec Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi dimana pelaku/terlapor Pantun H.
Nainggolan (52) warga Jl Pajak Besi Kel Pasar Gambir Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Agung Vitra Muhammad (23) warga Jl Rao Kel Mandailing Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Bahwa penganiayaan tersebut disaksikan Nindi Tria Marsya (24) warga Jl Kubu Kel Pasar Gambir Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan Syahrial (57) warga Jl Kubu Kel Pasar Gambir Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi,” kata Agus Arianto.
Adapun kronologis kejadian, tambah Iptu Agus Arianto, bahwa pada Minggu,18 Juli 2021 sekira pkl 02.30 WIB saat korban sedang duduk-duduk mengobrol dgn saksi dan teman-temannya di gudang pajak monja Jl Kubu Kel Pasar Gambir Kec Tebing Tinggi dan menyuruh korban dan teman-temanya untuk pergi dan karena korban dan teman-temannya tidak langsung pergi, terlapor langsung mengambil sebilah parang dari balik jaketnya dan kemudian dipukulkan ke meja sehingga membuat korban dan teman-temannya berlari keluar dan terlapor menendang kaki korban yang membuat korban berhenti dan saat itulah terlapor langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah korban sebanyak 1 kali yang kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kiri yang mengakibatkan luka dan berdarah.
Kemudian saksi berusaha melerai dengan menghalangi terlapor dan selanjutnya terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian dan korban juga dibawa ke Rumah Sakit untuk berobat.
Terlapor sekarang ini sdh diamankan di unit Resum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan telah dimintai keterangan.
“Pasal yang dipersangkakan
Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” jelas Kasubag Humas Iptu Agus harianto. (Samsudin Silitonga).