Tebingtinggi | Konstruktif.id
Pelaku tindak pidana pencurian handphone dengan cara menjambret seorang pelajar, seorang pemuda diciduk aparat kepolisian sektor Padang Hilir Polres Tebingtinggi Polda Sumut.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J Manurung SE bersama dengan personil lainnya di Jl Mutiara Kel Tambangan Kec Padang hilir Kota Tebingtinggi, Sabtu (28/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku berinisial YP alias Yog (19) warga Jl Alumunium Lk I Kel Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi berhasil diciduk petugas berdasarkan hasil laporan polisi No LPB/20/VIII/2021/ TTHilir Tanggal 28 Agustus 2021, atas aksinya menjambret handphone seorang pelajar di Tambangan sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban Dewi Febri Yolanda (17) merupakan warga Jl Soekarno Hatta Lk II Kel Tambangan Kec Padang Hilir dan saksi Rindiani (18) juga seorang pelajar serta Abdul Rahman (31), keduanya merupakan warga Tambangan.
Kapolres Kota Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (29/8) tentang uraian kejadian bahwa sebelumnya pada Sabtu lalu (28/8) sekira pukul 16.00 WIB sewaktu korban bersama saksi Rindiani pulang dari sekolah MAN di Jalan Baja dengan menggunakan sepeda motor matic.
Setibanya di Jalan Mutiara, Tambangan tiba tiba datang dari arah belakang seorang pemuda dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan langsung memepet sepeda motor korban dan mengambil 1 ( satu ) unit handphone Realmi C21 warna biru yang diletakkan di dasbord depan sebelah kanan.
Usai itu, pelaku langsung melarikan diri dan korban pun langsung mengejar sambil berteriak namun pelaku berhasil melarikan diri, namun korban dapat mengenali ciri ciri pelaku, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1( Satu) unit handphone Realme C21 warna biru telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. (Samsudin Silitonga).