Pematangsiantar | Konstruktif.id
Penegakan Hukum (Gakkum) Covid-19 Kota Pematangsiantar, yang terdiri dari Satpol PP, Hakim, Jaksa dan Polisi akan menerapkan sidang di tempat terhadap orang yang melanggar prokes.
Gakkum juga sudah menyediakan fasilitas tempat untuk Sidang Di tempat bagi pelanggar Proses yakni areal Parkir Pariwisata Kota Pematangsiantar.
Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir Rabu (6/9) mengatakan, dalam Perda tersebut telah diatur sanksi administratif dan sanksi pidana kepada pihak melanggar prokes sesuai dengan Perda Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Sumatera Utara.
Adapun sanksi administratif sesuai Pasal 13 berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda berupa uang sebesar Rp 100 ribu/ orang.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar prokes terancam sanksi penghentian usaha dan denda administratif berupa uang paling banyak Rp 50 juta.
Sementara bagi usaha UMKM yang tidak memiliki ijin usaha sanksi yang dikenakan adalah penutupan usaha tersebut.
Sedangkan sanksi pidana adalah penjara paling lama 6 bulan. Sanksi pidana ini dikenakan jika yang bersangkutan melanggar lebih dari satu kali dan jika sanksi administratif yang dijatuhkan tidak diindahkan untuk dipatuhi.
”Dana hasil denda tadi disetor kas umum daerah. Namun sebelum kepada sanksi denda dan penghentian usaha maupun pencabutan izin usaha, terlebih dulu disampaikan teguran lisan hingga tertulis, ” kata Robert Samosir.
Sementara pihak yang sengaja membawa jenazah pasien Covid-19 dipidana sesuai Undang-undang yang berlaku. (*/Sarman Sariono S).