Tebingtinggi | Konstruktif.id
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika Sabtu (16/10) pukul 14.30 WIB di Jl Gurami Lk IV Kel Badak Bejuang Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Gus Sugiyarso SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (18/10) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut yang diketahui bernama SD Halim Koto alias Alim, (33) tahun, wiraswasta, Jl Gurami No 35 Kel Badak Bejuang Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
“Adapun barang buktu, berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,04 gram dan berat bersih 4,52 gram, beberapa bungkus plastik transparan kosong,1 (satu) buah pipet plastik runcing dan1 (satu) buah botol bekas CDR,” kata Kasubag Humas.
Dijelaslan Agus Arianto bahwa sebelumnya Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama SD Halim Koto alias Alim pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Gurami Lk IV Kel Badak Berjuang Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi tepatnya di depan rumah kosong. Dan dari penangkapan pelaku ditemukan 1 (satu) buah botol bekas CDR yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, beberapa bungkus plastik transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik runcing ditemukan di bawah meja tepat di depan pelaku berdiri dengan jarak sekitar 3 meter, yang sengaja diletakkan pelaku di tempat tersebut agar tidak ketahuan orang lain.
Kemudian, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelalu mengakui dan menjawab miliknya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasubag Humas. (Samsudi Silitonga).