SIANTAR | Konstruktif. Id
Gara-gara menggelapkan Honda Vario warna hitam nomor polisi BK 5594 WAF, MAH (33) kini harus tidur di sel tahanan Polsek Siantar Martoba, setelah dilaporkan dan dipenjarakan ibu kandungnya sendiri berinisial AAC.
MAH yang tinggal bersama ibunya di Jalan Anggrek, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, itu menggelapkan kendaraan ibunya pada Jumat (24/9). Lalu dilaporkan pada 29 Oktober 2021.
Karena Honda tak kunjung dikembalikan MAH, AAC palak sehingga meminta Polsek Siantar Martoba menangkapnya. MAH kemudian ditangkap dari rumah mereka pada Selasa (9/11) malam.
“Mengambil kunci kontak yang terletak di atas meja, setelah itu langsung pergi membawa sepeda motor ibunya tanpa pamit. Karena tak kunjung dikembalikan, orang tuanya minta diproses hukum,” ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud.
Setelah ditahan kata Kapolsek saat dihubungi, Rabu (10/11) sore, MAH yang kini menjadi tersangka buka suara. Di hadapan polisi, dia mengaku telah menggadai Honda milik ibunya kepada temannya berinisial AD sebesar Rp 4 juta.
“Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Aldino Damanik dari rumahnya di Jalan AMD Perumahan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. Dia kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Polisi juga turut menyita Honda Vario dari rumah AD. Hingga kini, keduanya resmi tersangka dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Setelah kejadian ini, saya imbau agar masyarakat jangan sembarangan menerima gadaian dalam bentuk apapun. Apalagi menyangkut kendaraan bermotor yang di STNK bukan atas namanya. Harus hati-hati agar tak terjerat hukum,” pungkasnya. (*/Gabriel Simanjuntak)