DAIRI | Konstruktif. Id
Puluhan pemuda dari Desa Sumbari, Bongkaras, Bonian, Pandiangan, Kentara, Sumbul, dan Sidikalang, Kabupaten Dairi melakukan aksi demo ke kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/11).
Mereka menyampaikan kekecewaan atas kelambanan KIP Pusat dalam menangani gugatan sengketa yang dimohonkan oleh warga Desa Parongil bernama Serly Siahaan kepada KIP sejak September 2019, atas salinan SK Kontrak Karya (KK) hasil renegosiasi terbaru 2017 dan salinan SK KK No.272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru Pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Salinan Kontrak Karya sangat dibutuhkan oleh warga dengan alasan PT DPM hadir di Kabupaten Dairi sudah melakukan banyak aktivitas di lapangan, mulai tahap eksplorasi dan tahap konstruksi, seperti pembangunan lokasi bahan peledak, mulut terowongan, TSF dan infrastruktur lainnya.
Namun izin lingkungan tidak pernah diperlihatkan atau diketahui oleh warga setempat. Seyogianya perusahaan beroperasi, warga harus mengetahui alas hukumnya, berapa luasannya, di mana saja akan menambang, berapa lama, dan apa saja syarat-syaratnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Kelambanan KIP dalam memproses gugatan sengketa antara Serly Siahaan sebagai salah satu warga terdampak dengan ESDM tentunya berimplikasi kepada keselamatan ribuan warga di sekitar tambang PT DPM serta abai atas jaminan konstitusi UUD 1945 Pasal 28F berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
“Warga menyadari bahwa merekalah yang harus meminta langsung salinan izin PT Dairi Prima Mineral karena warga sebagai penerima potensi dampak langsung dari kehadiran PT DPM,” kata Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) dalam siaran persnya.
Dikatakan, bocornya limbah PT DPM akibat pengeboran di tahun 2012 dan banjir bandang tahun 2018 di Desa Bongkaras menjadi salah satu risiko yang harus ditanggung oleh masyarakat akibat ketertutupan informasi yang dilakukan oleh ESDM.
Sidang gugatan sengketa ini kemudian dibuka kembali oleh KIP sejak September 2021 dengan menghadirkan saksi fakta dari warga, yakni Menteri Situngkir dan Gerson Tampubolon atas dua kejadian di atas dan saksi ahli Faisal H Basri ahli/pengamat ekonomi dan Ahli Regulasi, Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan Muhamad Nova Al Afghani yang menjelaskan konsekuensi akibat ketertutupan informasi sebuah perusahaan yang tidak diketahui sama sekali oleh warga dan tidak melibatkan partisipasi warga.
Aksi teatrikal yang dilakukan oleh pemuda di sekitar konsesi tambang adalah bentuk ungkapan atas kekecewaan mereka atas kelambanan KIP dalam menangani sengketa gugatan antara warga dan Kementerian ESDM dan sekaligus mengawal sidang pembacaan putusan hakim majelis sidang ke depan agar mengambil putusan yang seadil-adilnya.
Dan kembali mengingatkan KIP sebagai badan publik untuk menjalankan mandatnya sesuai amanah UU No. 14 tahun 2008 dan tidak melakukan ketertutupan informasi yang berimplikasi abai terhadap ribuan keselamatan warga dan lingkungan dimana PT. DPM beraktivitas.
“Kami mendukung mendorong Komisi Informasi Pusat membuka semua informasi-informasi yang sengaja ditutup oleh Kementerian ESDM serta menjalankan mandatnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008,” kata Rohani. (*/Gabriel Simanjuntak)