SIANTAR | Konstruktif. Id
Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan anggota DPRD Kota Siantar Ferry SP Sinamo hingga kini masih terus berproses di kepolisian. Kabar terbarunya, Satreskrim Polres Siantar akan meminta pendapat ahli hukum soal kasus tersebut.
“Kalau untuk prosesnya masih lanjut itu, Bang. Sekarang kami pun menunggu untuk meminta pendapat atau keterangan lagi dari ahli untuk kasus itu,” ujar Kasat Satreskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung dihubungi melalui telepon seluler, Senin (27/12) sore pukul 17.00 WIB.
Selain meminta pendapat ahli, AKP Banuara Manurung juga mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan dari ahli yang mereka unjuk untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Sudah ada yang kami tunjuk. Tapi kami masih menunggu kesiapannya, yang kami pakai dari universitas. Kan kalau ahli ini kami tidak bisa memaksa, ya harus menunggu kesiapannya betul-betullah,” ucapnya.
Binaris Situmorang selaku kuasa hukum para korban mengatakan, pihaknya terakhir mendapatkan informasi kalau penyidik Satreskrim Polres Siantar akan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, sebagai ahli akan diminta pendapatnya dan juga sudah menghubungi akademisi dari universitas yang ada di Kota Medan. Semua itu kata Binaris, masih tergantung dengan situasi yang ada dan masih menunggu jadwal.
“Mungkin tinggal menjadwalnya saja itu. Tinggal jadwal dan sudah disepakati apakah penyidik yang langsung menemui para saksi ini atau para saksi yang didengar keterangannya di sini. Tergantung dari situasi,” ujar Binaris dihubungi Senin (27/12) sore pukul 17.40 WIB.
Lebih lanjut dikatakan Binaris, perbincangan dirinya dengan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, terakhir soal keterangan ahli dari OJK, dan perguruan tinggi.
“Memang itulah perbincangan terakhir kami, memang OJK sudah harus dipanggil dan juga sedang dipertimbangkan apakah dari Universitas Muhammadiyah atau dari Universitas Sumatera Utara. Yang dua itulah, Bang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Satreskrim Polres Siantar dan Polda Sumut telah melakukan gelar perkara.
Informasi yang didapat dari korban yang turut melaporkan anggota DPRD tersebut, mengaku hasil gelar perkara di Polda Sumut menyebut kepolisian masih melakukan penyidikan. “Kemarin hasil gelar perkara di Medan (Polda), masih dilanjutkan penyidikannya,” ujar Binaris. (*/Gabriel Simanjuntak)