Siantar | Konstruktif. Id
Sunanang (22), warga Huta Andarasi, Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun, tidak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar ketika sedang menenteng narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di depan GOR Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi sabu.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan, Jumat (28/1/2022) malam sekira jam 19.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba pun berhasil menangkap Sunanang, yang sebelum ditangkap menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di depan GOR.
Dari Sunanang, polisi menemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna di dalamnya 1 paket sabu dengan berat kotor 1.03 gram, kemudian 1 unit HP merek Oppo dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Diinterogasi polisi, Sunanang mengaku sabu itu miliknya, dibeli dari warga Kabupaten Simalungun. Berdasarkan pengakuan itu, dia dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba.
“Pelaku Sunanang sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Kamis (3/2/2022) sore sekira jam 16.50 WIB melalui sambungan telepon. (*/Gabriel Simanjuntak)