Konstruktif News
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News
Daulat Sihombing SH MH.(f:ist/konstruktif)

Daulat Sihombing SH MH.(f:ist/konstruktif)

Sumut Watch Minta Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Dibatalkan

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
26 Juli 2022 | 17:57 WIB
Rubrik: News
0

Pematangsiantar, Konstruktif.id

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH meminta Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani segera membatalkan pengangkatan Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027.

Alasan Daulat untuk pembatalan itu, sebagaimana rilisnya via Whats App (WA) pada Konstruktif.id, Selasa (26/7/22), karena dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 10 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Menurut Daulat Sihombing, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila, ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) UU ini mengatur, pejabat yang melaksanakan tugas rutin pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pelaksana harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara, dan Pelasana tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap.

Melampaui Kewenangan

Terkait hal itu, Pasal 14 ayat (7) menegaskan bahwa: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat TIDAK BERWENANG mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No.30 Tahun 2014, menyatakan bahwa:
a).Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “Keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”.
b).Yang dimaksud dengan “Perubahan status hukum kepegawaian” adalah “Melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Mengenai Plh dan Plt, ungkap mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini, juga diatur dalam Surat Edaran BKN No.1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian. Pertama, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Ketiga, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada bagian Kedua.

Adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, kata Daulat, antara lain meliputi: Melaksanakan tugas sehari- hari pejabat defenitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di Luar Tanggungan Negara dan Cuti yang akan dijalankan di Luar Negeri.

Kemudian, menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi”.

Atas dasar itulah Daulat Sihombing yang juga Advokat PERADI ini berpendapat bahwa keputusan Plt Wali Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan Dirut Perumda Tirta Uli Periode 2022-2027, merupakan keputusan yang melampaui kewenangan.

Melanggar PP 54/2014

Daulat juga mengkonstatir Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang mengatur bahwa: “Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi”.

Adapun tujuan seleksi dalam Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 maupun Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, hakekatnya menurut Daulat adalah untuk: “Mendapatkan direksi secara “the right man and the right place” dan untuk memastikan direksi terpilih mendapatkan legitimasi sosial yang kuat dari publik, menjamin rekrutmen direksi dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)”.

Faktanya, menurut Daulat, Plt Wali Kota Pematang Siantar telah mengangkat Zulkfili Lubis, menjadi Dirut Perumda Tirta Uli Periode 2022–2027 tanpa proses seleksi yang dilakukan secara mendadak, tertutup dan diskriminatif, sehingga melanggar prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik swnagaimana diatur Pasal 92 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017.

Sekalipun Pasal 59 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, mengatur bahwa: “Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”.

Dan ketentuan tersebut kata Daulat haruslah dikesampingkan karena kontradiktif atau bertentangan dengan jiwa dan semangat dari Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Apalagi Pasal 50 ayat (2) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menurutnya, mensyaratkan adanya sejumlah syarat, berupa: “Pencapaian target realisasi, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian, pengawasan ditindaklanjuti, dan target kontrak kinerja”.

Sedang, menurut Daulat, dalam rilisnya, syarat tersebut tidak pernah dievaluasi dan dijadikan sebagai dasar oleh Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar Periode 2018–2022, untuk mengusulkan perpanjangan jabatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Periode 2022–2027.

Oleh karena itulah, Daulat meminta agar keputusan Plt Wali Kota Pematang Siantar tentang pengangkatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar Periode 2022–2027 segera dibatalkan.

Daulat juga menjalaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 75, 76 dan 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia selaku Ketua Sumut Watch maupun pribadi atau sebagai warga Siantar maupun sebagai Advokat, telah menyampaikan keberatan kepada Plt Wali Kota Pematang Siantar, melalui Surat Nomor:54/SW/VII/2022, tanggal 25 Juli 2022, sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.(Pardomuan Simanjuntak)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

News

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Sambangi Warga di Jalan Pattimura Ujung

Penulis: Konstruktif.id
7 September 2025 | 21:48 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka mendukung Program Ketahana Pangan, Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aiptu...

Read moreDetails
News

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Tertib Berlalulintas di Jalan Kartini

Penulis: Konstruktif.id
30 Agustus 2025 | 21:07 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Kamsel melaksanakan kegiatan Penyuluhan Tertib Berlalulintas di...

Read moreDetails
News

Polsek Siantar Martoba Sambangi Pembagian Bantuan Makanan Bagi Anak Stanting

Penulis: Konstruktif.id
28 Agustus 2025 | 21:06 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumber Jaya AIPTU Ramses M. Tambunan melaksanakan monitoring...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding

Penulis: Konstruktif.id
22 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding, di Gedung Agro Plaza Lantai...

Read moreDetails
Internasional

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Bah Lias Kiri dengan Problem Solving 

Penulis: Konstruktif.id
21 Agustus 2025 | 23:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane...

Read moreDetails
News

Polsek Siantar Timur Patroli Antisipasi Parkir Liar Depan di Jalan Merdeka 

Penulis: Konstruktif.id
17 Juni 2025 | 17:55 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang melaksanakan monitoring...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Hadir di Jalan Bah Birong Ujung

7 September 2025 | 21:55 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Lingkungan Bersih,Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama

7 September 2025 | 21:51 WIB
News

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Sambangi Warga di Jalan Pattimura Ujung

7 September 2025 | 21:48 WIB
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

7 September 2025 | 21:45 WIB
Pematangsiantar

Go To Pesantren di Ponpes Modern,Terpadu Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa 

7 September 2025 | 21:41 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Guan Kamtibmas Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh

7 September 2025 | 21:38 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah Beras SPHP

6 September 2025 | 21:58 WIB
Pematangsiantar

Amankan Ibadah Sholat Jumat, Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli 

6 September 2025 | 21:55 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Kondusifitas Wilayah, Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar 

6 September 2025 | 21:49 WIB
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 21:45 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AD 595 prajurit

6 September 2025 | 21:42 WIB
Pematangsiantar

Narkoba Musuh Bersama, Polres Pematangsiantar Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 21:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba