Pematangsiantar, Konstruktif.id
Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua orang pria yang terlibat peredaran gelap narkoba. Kini kedua pria tersebut terpaksa merayakan HUT ke-77 RI di dalam penjara.
Ceritanya, petugas lebih dahulu meringkus Syah Prayoga (24) warga Jalan Tunut Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Pane Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membenarkan tertangkapnya Syah Prayoga.
Petugas berhasil menyita satu paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,31 gram, dan turut juga menyita sepeda motor Suzuki Shogun.
“Awalnya petugas mendapat informasi
akan bertransaksi narkotika diduga jenis sabu di Jalan SM Raja Kelurahan Bah Kapul kota Pematangsiantar tepatnya di simpang Handayani. Syah Prayoga diamankan sedang duduk diatas sepeda motor,” ujarnya, Selasa (16/8/22).
Kemudian, Lanjut Rusdi Ahya, saat dilakukan interogasi, Syah Prayoga
mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari kenalannya bernama Ali Wardana (33) warga Huta Sidorejo II Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun.
Mendapatkan informasi, personel Satnarkoba melakukan
pengembangan dan berhasil meringkus Ali Wardana dari rumahnya. Hanya saja, petugas yang meringkusnya tidak menemukan barang bukti narkoba.
“Ali Wardana diamankan dari rumahnya, hasil penggeledahan ditemukan uang sebanyak duaratus satu ribu rupiah, satu handphone merek Vivo dan plastil klip kosong,” ujarnya, seraya mengatkan kini keduanya pun sudah ditetapkan tersangka.(*/Singli Siregar)