Konstruktif News
Sabtu, 9 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

PEMBATALAN PEJABAT ASN PEMKO SIANTAR, BUKTI WALIKOTA SUSANTI CEROBOH

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
16 April 2024 | 16:37 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

I
Catatan Kritis : DR (C) Daulat Sihombing, SH, MH

 Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, S.PA, melantik 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 800.1.3.3/554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi, tertanggal 22 Maret 2024. Mereka yang dilantik terdiri dari 5 Jabatan Tinggi Pratama (JPTP), masing – masing Junaidi Antonius Sitanggang, S.STP sebagai Sekretaris Daerah, Robert Sitanggang, S.STP sebagai Kadisnaker, Sofian Purba, S. Sos sebagai Kadis PU dan Tata Ruang, Muhammad Hammam Soleh , AP sebagai Kadis Pariwisata dan Mhd. Hamdani Lubis, SH sebagai Kadis Pendidikan. Kemudian 79 pejabat administrasi serta 8 pejabat fungsional, Jumat (22/4/2024) lalu.

Namun tak lama setelah dilantik, Walikota Susanti segera membatalkan pengangkatan pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan walikota Pematangsiantar Tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi, tertanggal 2 April 2024, kecuali 8 pejabat fungsional. Bak kata pepatah “sakitnya tak seberapa tapi malunya ini”, para pejabat ASN inipun harus memikul rasa malu yang tak terkira.

Entah kalau tak tahu malu. Bayangkan diantara pejabat Pemko yang dilantik, terlanjur ada yang merayakan promosinya dengan menggelar pesta sembari mengundang sanak saudara, tetangga dan relasi. Tak ketinggalan memberikan persembahan ke gereja sebagai ucapan syukur. Belum lagi jika diantara pejabat yang dilantik mengucurkan sejumlah uang untuk meraih jabatan tersebut, maka sudah menanggung malu, menanggung hutang pula.

Secara kausalitas, pembatalan pejabat ASN Pemko Pematangsiantar dengan segala akibat dan konsekuensinya tentulah merupakan tanggungjawab dari Walikota Susanti. Maka jika saja diantara pejabat ASN ada memiliki nyali, kasus pengangkatan dan pembatalan pejabat ini sesungguhnya dapat dipertanggungjawabkan sebagai skandal hukum.

Mengapa?, jauh sebelum dilakukan seleksi pengangkatan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sebenarnya publik termasuk Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar telah mengingatkan Walikota Susanti tentang larangan untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Nafsu Kekuasaan

Pasal 71 ayat (2) UU Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, secara tegas dan jelas mengatur bahwa : gubernur, wakiol gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Maka tidak ada alasan sebenarnya bagi Walikota untuk tidak tau atau pura- pura tidak tau tentang larangan melakukan penggantian pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016. Apalagi menurut teori fiksi, semua orang harus dianggap tau hukum. Konon lagi Walikota. Kecuali membodoh- bodohkan diri.

Tetapi karena nafsu kekuasaan, Walikota Susanti tak perduli. Pokoknya lantik. Persoalan belakangan. Syukur- syukur Mendagri dan instansi terkait lainnya tidak tau. Media tidak ribut, publik tidak ribut. Semuanya mudah- mudahan bisa dikondisikan. Maka jadilah pelantikan tertanggal 22 Maret 2024. Sebelumnya, toh melanggar juga tapi aman- aman saja, sukses dan tidak ada persoalan. Bagaimana dengan DPRD Siantar?, Ah kecil, paling RDP. Apalagi ada pula “pengamat” yang memberikan apologi pelantikan itu sebagai hak diskresi. Mungkin pengamat yang bersangkutan tak sempat membaca UU No. 10 Tahun 2016 atau hanya sekedar “menyenangkan” sang Walikota.

Terbitnya SE Mendagri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ Tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024, sebenarnya hanya mengingatkan larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016. Ihwal larangan itu, juga tak apa- apa. Sudah biasa melanggar larangan. Tapi, ayat ke- 5 ketentuan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan, bahwa “apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.

Nah, oleh karena dr. Susanti Dewayani, disebut- sebut akan maju kembali sebagai Calon Walikota Petahana pada Pilkada 27 Nopember 2024 maka timbul rasa kecut, dan harus memilih. Dari pada kelak berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Walikota Petahana, lebih baik mengorbankan ke 84 pejabat ASN Pemko Pematangsiantar.

Katakan saja pembatalan itu bentuk ketaatan Walikota Susanti terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Alasannya gampang, pelantikan pejabat ASN Pemko Pematangsiantar dilakukan tertanggal 22 Maret 2024 sedangkan SE Menteri Dalam Negeri baru terbit tertanggal 29 Maret 2024. Padahal dalih tersebut terlalu dangkal. Hanya akal- akalan, sebab larangan mutasi/ demosi pejabat ASN tidak diatur dalam SE Mendagri tetapi diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, sehingga Surat Edaran Mendagri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ , tertanggal 29 April 2024, sifatnya hanya peringatan semata.

Sejak dilantik sebagai Plt. Walikota, dr. Susanti memanglah sudah mempertontonkan ciri atau karakter pemimpin yang sama sekali tidak berkomitmen. Bayangkan, sejak berstatus Plt. Walikota, ia sudah lancang membuat keputusan – keputusan penting yang kontroversial. Apalagi setelah dilantik menjadi Walikota defenitif, Susanti pun semakin menjadi – jadi dan lost control.

Diawal berkuasa, Walikota Susanti memunculkan wacana akan segera mengajukan pengangkatan Calon Wakil Walikota sebagai pendampingnya. Wacana itu sempat melahirkan ekspektasi kepada sejumlah kader parpol yang berniat maju sebagai Calon Wakil Walikota. Susanti sendiri mengesankan bahwa Calon Wakil Walikota yang ia dukung ialah Tondi Silalahi, anak kandung dari Alm. Asner Silalahi, Walikota Terpilih dalam Pilkada 2021 namun meninggal dunia sebelum dilantik.

Publik memaknai bahwa dukungan Susanti terhadap Tondi Silalahi merupakan hutang politik, karena Susanti menikmati jabatan Walikota semata- mata adalah karena jasa dan pengorbanan almarhum Asner Silalahi baik secara moril maupun materil.

Namun wacana pengangkatan Calon Wakil Walikota Pematangsiantar Periode 2021 s/d 2024 ternyata hanya basa- basi alias PHP. Susanti tidak setia dengan komitmen politik. Ia justru menikmati seorang diri sebagai Walikota Pematangsiantar tanpa Wakil Walikota. Kue kecil yang dia dibagi ke keluarga almarhum Asner Silalahi, hanyalah menempatkan Bolmen Silalahi, SP, adek kandung alm. Asner Silalahi sebagai Direktur Utama PD. Pasar Jaya Kota Pematangsiantar meskipun terkesan dipaksakan. Disebut dipaksakan karena Bolmen sendiri pun ternyata tidak kompeten dan kelayakan dalam jabatan itu. Keluarga alm. Asner Silalahi mungkin kecewa. Hingga berakhirnya masa jabatan Walikota Susanti, pengangkatan Wakil Walikota Pematangsiantar tidak pernah akan ada. (Bersambung)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Penling – Penluh kepada Pengemudi Ojol,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:43 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas Masyarakat Mendapat Informasi Layanan Polisi Call Centre 110 dari Polsek Siantar Selatan

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:40 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry Tarigan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Jamin Kenyamanan Ibadah Sholat Jumat di Mesjid,Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli R4

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:38 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar dipimpin PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung melaksanakan patroli dan monitoring...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Sambut HUT RI Ke 80,Pengendara SP.Motor Dapat Bendera Merah Putih dan Helm gratis Dari Kapolres Pematangsiantar 

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Para Pengendara sepeda motor mendapat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Perselisihan

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:32 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Marihat geak cepat melakukan pengecekan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Diduga Ganggu Kenyamanan Warga Jalan Bandung, Polsek Siantar Barat Cek TKP

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110 Polres Pematangsianțar, Personil piket Polseķ Siantar Barat...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Penling – Penluh kepada Pengemudi Ojol,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas

9 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas Masyarakat Mendapat Informasi Layanan Polisi Call Centre 110 dari Polsek Siantar Selatan

9 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Pematangsiantar

Jamin Kenyamanan Ibadah Sholat Jumat di Mesjid,Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli R4

9 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT RI Ke 80,Pengendara SP.Motor Dapat Bendera Merah Putih dan Helm gratis Dari Kapolres Pematangsiantar 

9 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Perselisihan

9 Agustus 2025 | 14:32 WIB
Pematangsiantar

Diduga Ganggu Kenyamanan Warga Jalan Bandung, Polsek Siantar Barat Cek TKP

9 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjut Call Center 110, Polsek Siantar Timur Berikan Himbauan Di Cafe Rasa Sayang 

9 Agustus 2025 | 14:25 WIB
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme Siang Hari, Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki 

9 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Panen Jagung 

9 Agustus 2025 | 14:18 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Dugaan Pengerusakan dengan Mediasi 

9 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Medan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut

8 Agustus 2025 | 23:35 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menerima Audiensi Pengurus Cabang dan Atlet Tarung Derajat Kota Pematangsiantar

8 Agustus 2025 | 23:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba