Konstruktif News
Sabtu, 9 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

PEMBATALAN PEJABAT ASN PEMKO SIANTAR, BUKTI WALIKOTA SUSANTI CEROBOH

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
17 April 2024 | 12:16 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

 II
Catatan Kritis : DR (C) Daulat Sihombing, SH, MH

Sebagai organisasi yang bergerak dibidang advokasi kebijakan, Perkumpulan Sumut Watch, mencatat sejumlah kebijakan Walikota Susanti yang kontra produktif karena tidak didasarkan pada ketaatan dan keselarasan peraturan perundang- undangan.

Pertama, masih berstatus Plt. Walikota saja, Susanti sudah membuat keputusan kenaikan NJOP PBB P2 Tahun 2021 s/d 2023 Nomor 973/432/III/WK-THN 2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2021, yang menaikkan NJOP PBB P2 sebesar 1.000 persen lebih dari tahun sebelumnya. sementara Pasal 40 ayat (5) UU Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah, telah mengatur secara tegas bahwa “NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ini”.

Kedua, Walikota Susanti dalam kedudukannya sebagai Plt. Walikota juga membuat Keputusan Nomor : 800/645/VII/WK-Thn 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut PDAM Tirta Uli Masa Jabatan 2022-2027, tertanggal 15 Juli 2022, an. Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, padahal Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” ialah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Selain melanggar Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinahan, keputusan Susanti juga dinilai melanggar asas kolektivitas dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dikandung PP Nomor 54 Tahun 2014 tentang BUMD, dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirta Uli, yang secara konseptual menganut sistem pengangkatan Direksi secara paket. Inilah titik balik rusaknya sistem rekrutmen Dewan Direksi PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar, yang seharusnya berdasarkan sistem paket atau kolektvfitas namun direkayasa menjadi perseorangan atau individual. Ironisnya, hanya dalam hitungan bulan kemudian Ir. Zulkifli Lubis, MT, mengundurkan diri dari jabatannya karena konon Ir. Zulkifli hanya dijadikan Dirut “boneka” alias “tukang stempel”.

Ketiga, belum 6 (enam) bulan setelah dilantik menjadi Walikota defenitif Kota Pematangsiantar, tertanggal 22 Agustus 2022, dr. Susanti melakukan pelantikan lagi terhadap sebanyak 88 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar tertanggal 2 September 2022. Padahal Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, telah melarang secara tegas dan jelas bahwa gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati atau walikota/ wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Keempat, dalam RDP DPRD dengan Walikota, 5 September 2022, diputuskan bahwa pembangunan plaza/ mall di lokasi eks GOR Kota Pematangsiantar dihentikan sementara hingga pengelola melengkapi dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal), analisa dampak sosial, analisa dampak lalu lintas dan relokasi sekolah disekitar areal yang akan dibangun menjadi mall atau pusat perbelanjaan. Namun Walikota Susanti tak ambil pusing. Keputusan dewan hanya dianggap angin lalu, dan pembangunan plaza/ mal dlokasi eks GOR pun jalan terus tanpa perduli suara anggota dewan.

Kesewenang- wenangan Walikota Susanti inilah kemudian melahirkan akumulasi dan anti klimaks hingga DPRD menggunakan hak angket untuk memakzulkan dr. Susanti Dewayani dari jabatan Walikota Pematangsiantar. Namun beruntung, Susanti lolos dari pemakzulan karena ditolak Mahkamah Agung.

Lolos dari pemakzulan, Walikota Susanti tidak koreksi diri, malah semakin keranjingan unjuk kekuasaan. Mengangkat dan/ atau memberhentikan pejabat ASN dengan suka- suka. Mengangkat Direksi dan Pengawas PDAM Tirta Uli suka suka. Mengangkat Direksi dan Pengawas PD. Pasar Horas Jaya dengan semau gue. Mengangkat Direksi dan Pengawas PD. PAUS juga dengan suka- suka. Tak penting kompetensi dan/ atau kelayakan. Tak perduli pula dampak dan akibatnya. Pentingnya, hasilnya. Entah berapa kali Walikota Susanti didemo, atau ditegur DPRD, bahkan oleh Komisi ASN maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Tapi iya begitu, tak perduli. Anjing menggonggong kafilah berlalu.

Kado Terakhir

Kini menjelang akhir jabatan tertanggal 27 Nopember 2024 sesuai jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024, kembali Walikota Susanti melahirkan keputusan yang kontraversial. Ia menaikkan lagi kedua kalinya NJOP untuk tahun 2023 – 2026 sebesar 1.000% lebih dari NJOP P2 tahun 2021 s/d 2023 yang sebelumnya juga telah dinaikkan sebesar 1000% lebih melalui Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.1.3.1/278/II/2024 Tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026.

Dengan kenaikan NJOP PBB-P2 tahun 2024 – 2026 tersebut, maka terhitung sejak tahun 2021 hingga 2026, NJOP PBB-P2 masyarakat Kota Pematangsiantar telah mengalami kenaikan hingga 2000% lebih, yang mengakibatkan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PPh (Pajak Penghasilan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melonjak tinggi. Konkritnya, ketika para warga melakukan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan atau ketika melakukan pensertifikatan tanah maka mereka harus membayar BPHTB, PPh dan PNBP yang sangat mahal karena naik sebesar 2000% dari sebelumnya, kecuali PBB-P2 karena diberikan stimulus sebesar 90% untuk mencegah kemarahan warga.

Kemudian, iya itu tadi, Walikota Susanti melantik sebanyak 92 (sembilan puluh dua) pejabat ASN dengan Keputusan Nomor : 800.1.3.3/554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi, tertanggal 22 Maret 2024, namun kemudian dibatalkan dengan Keputusan Walikota Nomor : 800/616/IV/2024, tertanggal 2 April 2024, kecuali 8 (delapan) pejabat fungsional, karena melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

Warisan Menyedihkan

Mencermati sejumlah kebijakan kontra produktif Walikota Susanti yang cenderung liar dan tidak taat asas dalam pengelolaan pemerintahan daerah tersebut, maka patut dipertanyakan : masih layakah dr. Susanti Dewayani, menjadi Walikota Pematangsiantar periode 2024 mendatang?

Memanglah tidak mudah menjadi Walikota. Tak semudah mendapatkan legalitas formal sebagai Walikota. Tak pintar, tak ahli, tapi secara moral hendaknya memliki komitmen dan tanggungjawab yang tinggi untuk meninggalkan legacy atau warisan yang baik bagi masyarakat.

Akhirnya, pengingkaran komitmen tentang pengangkatan Wakil Walikota, kenaikan NJOP PBB P2 sebesar 2000% lebih sejak 2021 s/d 2026, Pengangkatan kembali Dirut PDAM Tirta Uli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifly Lubis yang merusak sistem paket menjadi perseorangan, pelantikan 88 pejabat ASN tertanggal 22 Agustus 2022 sebelum menjabat 6 (enam) bulan sebagai Walikota, pengingkaran terhadap komitmen penundaan pembangunan plaza/ mall di lokasi eks GOR, dan pelantikan 92 pejabat ASN yang kemudian dibatalkan karena melanggar UU, adalah catatan buram tentang legacy atau warisan Susanti yang menyedihkan. (Selesai)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Penling – Penluh kepada Pengemudi Ojol,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:43 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas Masyarakat Mendapat Informasi Layanan Polisi Call Centre 110 dari Polsek Siantar Selatan

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:40 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry Tarigan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Jamin Kenyamanan Ibadah Sholat Jumat di Mesjid,Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli R4

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:38 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar dipimpin PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung melaksanakan patroli dan monitoring...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Sambut HUT RI Ke 80,Pengendara SP.Motor Dapat Bendera Merah Putih dan Helm gratis Dari Kapolres Pematangsiantar 

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Para Pengendara sepeda motor mendapat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Perselisihan

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:32 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Marihat geak cepat melakukan pengecekan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Diduga Ganggu Kenyamanan Warga Jalan Bandung, Polsek Siantar Barat Cek TKP

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110 Polres Pematangsianțar, Personil piket Polseķ Siantar Barat...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Penling – Penluh kepada Pengemudi Ojol,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas

9 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas Masyarakat Mendapat Informasi Layanan Polisi Call Centre 110 dari Polsek Siantar Selatan

9 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Pematangsiantar

Jamin Kenyamanan Ibadah Sholat Jumat di Mesjid,Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli R4

9 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT RI Ke 80,Pengendara SP.Motor Dapat Bendera Merah Putih dan Helm gratis Dari Kapolres Pematangsiantar 

9 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Perselisihan

9 Agustus 2025 | 14:32 WIB
Pematangsiantar

Diduga Ganggu Kenyamanan Warga Jalan Bandung, Polsek Siantar Barat Cek TKP

9 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjut Call Center 110, Polsek Siantar Timur Berikan Himbauan Di Cafe Rasa Sayang 

9 Agustus 2025 | 14:25 WIB
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme Siang Hari, Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki 

9 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Panen Jagung 

9 Agustus 2025 | 14:18 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Dugaan Pengerusakan dengan Mediasi 

9 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Medan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut

8 Agustus 2025 | 23:35 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menerima Audiensi Pengurus Cabang dan Atlet Tarung Derajat Kota Pematangsiantar

8 Agustus 2025 | 23:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba