Konstruktif News
Minggu, 31 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

GUGATAN CLASS ACTION SUMUT WATCH SEBESAR RP. 10 M LEBIH KEPADA DIREKSI PDAM TIRTALIHOU MULAI DISIDANGKAN

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
13 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Simalungun – Konstruktif.id | Pengadilan Negeri Simalungun dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing sebagai Anggota, didampingi Santo Yohana Sitompul, SH, selaku Panitera, Selasa (13/8/2024), mulai menyidangkan perkara gugatan class action sebesar Rp. 10 Miliar lebih yang diajukan Sumut Watch kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 100/Pdt.G/2024/PN Sim.

Kepada pers, DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum menjelaskan, bahwa Sumut Watch atas nama dan kepentingan Irwan Karokaro dan kawan- kawan (sebanyak 17) pelanggan PDAM Tirta Lihou sebagai perwakilan, mengajukan gugatan class action kepada Direksi PDAM Tirta Lihou, karena menejemen perusahaan tersebut secara sewenang- wenang merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.

Mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 54, Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, bahwa : “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”.

Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No. 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, tanggal 12 September 2016, klasifikasi tarif pelanggan NA.3 atau disebut juga Rumah Tangga C, yakni Rumah yang didalamnya berfungsi sebagai tempat tinggal dengan ukuran > 50 m2 s/d 100 m2, adalah : a. 0 – 10 m3 = Rp. 2.180.- per m3; b. 11- 20 m3 = Rp. 2.880.-per m3; dan c. 21 m3– ke atas = Rp. 3.940.-per m3.

Sedangkan klasifikasi tarif pelanggan NA.4 atau disebut juga Rumah Tangga D, yakni Rumah dengan bangunan yang termasuk menengah sampai dengan mewah, tidak ada kegiatan usaha didalam dan/ atau di luar bangunannya antara lain : 1). Rumah permanen berlantai 2 (dua) atau lebih berbentuk ruko ataupun tidak; 2). Rumah permanen tipe 100 atau lebih; 3). Kompleks Perumahan/ Real Estate Tipe 100 atau lebih kecuali Perumnas/ BTN sebelum merubah bentuk sesuai dengan perjanjian kontaknya; dan 4). Kolam renang, lapangan tenis atau fasilitas olahraga lainnya yang ada dikompleks real estate khusus untuk penghuni ral estate, adalah : a. 0 – 10 m3 = 2.880.- per m3; b. 11 – 20 m3 = Rp. 3.600.- per m3; c. 21 – ke atas = 5.040.- per m3

Namun secara sepihak Dirut PDAM Tirta Lihou dengan Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, telah mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, tanpa didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah maupun persetujuan Pimpinan DPRD.

Sebelum terbitnya Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, Dirut PDAM Tirta Lihou telah mengubah terlebih dahulu klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, hingga membuat Para Penggugat bingung karena tagihan pemakaian air Desember 2022 yang diterima Januari 2023 mengalami kenaikan sangat signifikan tanpa diketahui penyebabnya.

Ketika dipertanyakan kepada petugas pencatat meteran maupun petugas loket unit pembayaran, malah tidak mendapat penjelasan kecuali menyarankan agar Para Penggugat mempertanyakan langsung ke Kantor Direksi PDAM Tirta Lihou. Sekitar 10 bulan setelah terjadi lonjakan tagihan pemakaian air, baru Para Penggugat mendapat bocoran bahwa melonjaknya tagihan pembayaran pelanggan NA.3, karena klasifikasi tarif NA.3 telah diubah oleh Dirut PDAM Tirta Lihou secara sewenang – wenang menjadi NA.4.

Setelah bocor ke publik hingga ada pihak lain yang melaporkan tindakan tersebut sebagai indikasi tindak pidana korupsi ke Polda Sumut, Dirut PDAM Tirta Lihou kemudian menerbitkan SK Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM, yang kemudian disusul dengan rekayasa surat- surat yang dibuat secara berlaku surut seolah perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 dilakukan atas desakan para kepala- kepala cabang.

Dirut PDAM Tirta Lihou Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi sendiri kepada puluhan pelanggan klasifikasi NA.3 yang menggelar aksi demo untuk menolak perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 NA.4 di Kantor PDAM Tirta Lihou, mengakui bahwa perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 merupakan kesalahan atau kekeliruan para Kepala Cabang maupun para Kepala Unit. (JurnalisIndoNews, Edisi 27 Nopember 2023). Meski diakui sebagai kekeliruan, Dirut tetap saja tidak membatalkan perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 tersebut.
Lima Tuntutan

Berdasarkan hal demikian, Para Penggugat berkesimpulan bahwa Keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga Para Penggugat dalam gugatannya menuntut agar Majelis Hakim, Pertama : menyatakan perbuatan Direksi PDAM Tirta Lihou yang perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 berdasarkan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, TMT Rekening Desember 2022, tidak sah dan harus DIBATALKAN;

Ketiga, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara materil sebesar Rp. 5.122.660.200,00 + kerugian secara immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,00, total sebesar Rp. 10.122.660.200,00. (sepuluh miliar seratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).

Keempat, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membuat pernyataan maaf kepada Para Penggugat dalam bentuk iklan yang dimuat pada : a. 2 (dua) media cetak nasional (durasi 1 kali); b. 2 (dua) media cetak regional (durasi 2 kali berturut); c. 2 (dua) media cetak lokal (durasi 2 kali berturut); d. 2 (dua) media televisi nasional (durasi 2 kali berturut); e. 20 (dua puluh) media online (durasi 2 kali berturut).

Kelima, mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk membentuk tim atau panel pada 17 unit pelayanan PDAM Tirta Lihou guna memperlancar pembayaran ganti rugi.

Dalam sidang perdana ini, hadir Daulat Sihombing kuasa Para Penggugat dan Antony Damanik, SH selaku Direktur Umum Tirta Lihou. Namun karena Antony Damanik, SH, tidak dilengkapi dengan surat tugas dan identitas sebagai Direktur Umum, maka Ketua Majelis memintanya meninggalkan ruang persidangan dan dianggap tidak hadir dan sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa 20/8/2024. (Rey/Red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Wujud Solidaritas,Polres Pematangsiantar Bersama Komunitas Ojol Gelar Sholat Ghoib Terhadap Alm Affan Kurniawan

Penulis: Konstruktif.id
30 Agustus 2025 | 21:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar menggelar doa bersama, sholat dan bagikan sembako kepada para pengendara ojek online (Ojol) bertempat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Tindak Lanjut Call Center 110, Polres Pematangsiantar Gagalkan Tawuran dan 4 Remaja Diamankan

Penulis: Konstruktif.id
30 Agustus 2025 | 21:25 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tindaklanjuti (Tinjut) laporan masyarakat melalui Call Center 110, Polres Pematangsiantar gerak cepat (Gercep) berhasil gagalkan aksi...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Waeganya Di Lahan Jagung Dalam Mendukung Ketapang 

Penulis: Konstruktif.id
30 Agustus 2025 | 21:21 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan (Ketapang), Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan AIPDA...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Dialogis dan Sambangi Pengendara Ojek Online

Penulis: Konstruktif.id
30 Agustus 2025 | 21:13 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tim Srikandi Polisi wanita (Polwan) Polres Pematangsiantar dipimpin Perwira koordinator (Pakor) Polwan AKP Jahrona Sinaga malaksanakan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas Sosialisasikan Call Centre 110 di Jalan Bahkora 2 

Penulis: Konstruktif.id
30 Agustus 2025 | 21:01 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhbinkamtibmas melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Penulis: Konstruktif.id
30 Agustus 2025 | 20:51 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id |Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak dalam rangka Hari Ulang...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wujud Solidaritas,Polres Pematangsiantar Bersama Komunitas Ojol Gelar Sholat Ghoib Terhadap Alm Affan Kurniawan

30 Agustus 2025 | 21:29 WIB
Pematangsiantar

Tindak Lanjut Call Center 110, Polres Pematangsiantar Gagalkan Tawuran dan 4 Remaja Diamankan

30 Agustus 2025 | 21:25 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Waeganya Di Lahan Jagung Dalam Mendukung Ketapang 

30 Agustus 2025 | 21:21 WIB
Pematangsiantar

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Dialogis dan Sambangi Pengendara Ojek Online

30 Agustus 2025 | 21:13 WIB
News

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Tertib Berlalulintas di Jalan Kartini

30 Agustus 2025 | 21:07 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas Sosialisasikan Call Centre 110 di Jalan Bahkora 2 

30 Agustus 2025 | 21:01 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

30 Agustus 2025 | 20:51 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi  mengikuti senam bersama aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar

30 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Pematangsiantar

Diguga Tabrak Lari, Polsek Siantar Marihat Larikan Korban ke Puskesmas

29 Agustus 2025 | 20:51 WIB
Pematangsiantar

Sat Samapta Polres Pematangsaintar Patroli R4 Antisipasi Karhutla

29 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Pematangsiantar

Polwan Polres Pematangsiantar Laksanakan Police Go To School Sambut Hari Jadi Polwan ke 77

29 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2025

29 Agustus 2025 | 20:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba