Konstruktif News
Minggu, 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

SUMUT WATCH Pertanyakan Legal Standing KAJARI Simalungun Sebagai Kuasa Hukum DIREKSI PDAM TIRTA LIHOU

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
27 Agustus 2024 | 21:04 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Simalungun – Konstruktif.id – Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch, DR.(C), Daulat Sihombing, SH, MH, dalam sidang ketiga gugatan class action sebesar Rp. 10 M lebih kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun Selasa (27/8/2024), mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Pengacara Negara yang bertindak menjadi kuasa hukum bagi Direksi selaku Tergugat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing Anggota, didampingi Sinto Yohana Sitompul, SH, Tergugat hadir diwakili oleh Daniel Ronaldo Hutabarat, SH dan Nova Ratna Miranda, SH, keduanya merupakan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Pengacara Negara berdasarkan kuasa substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irvan Heryanto, SH, MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/630/BD-PDAM/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang diberikan Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd dalam kedudukannya sebagai Dirut PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun selaku Pemberi Kuasa.

Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, kehadiran kedua Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Pengacara Negara untuk bertindak atas nama dan kepentingan hukum Direksi PDAM Tirta Lihou selaku Tergugat, patut dipertanyakan legalitasnya.

Soalnya kata Daulat, UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 30 ayat (2) telah menyatakan secara teags bahwa “Dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Faktanya PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun adalah kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan dan kemudian diatur secara khusus dalam Perda Simalungun Nomor : 43 Tahun 2001 Tentang PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga PDAM Tirta Lihou tidak dapat dikualifikasi sebagai institusi negara maupun institusi pemerintah daerah.

Selain dari pada itu, mantan Wartawan SIB dan Suara Pembaruan ini juga memperingatkan jejak digital bahwa Dirut PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi, S.Pd, sedang berstatus Terlapor dalam aduan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sumut dengan objek perkara yang sama, sehingga memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik maupun Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Terhadap keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH, menyatakan bahwa keberatan kuasa Penggugat sepanjang mengenai jejak digital tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dirut PDAM Tirta Lihou ke aparat penegak hukum haruslah didukung berdasarkan bukti. Namun ketika kuasa Penggugat meminta waktu untuk memperlihatkan jejak digital itu melalui handphone, Anggreana Sormin, SH, MH, menolak sembari menyatakan bahwa keberatan kuasa Penggugat akan dicatat. Majelis Hakim mengatakan, persidangan akan dilanjtukan tanggal 3 September 2024 dengan agenda putusan dismissal, apakah gugatan class action Para Penggugat diterima atau tidak.

Preseden Buruk

Usai persidangan, Daulat memperjelas lagi eksistensi Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menjadi kuasa hukum kepada Direksi PDAM Tirta Lihou dalam kasus perdata, dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Gugatan class action ini adalah tuntutan pembatalan terhadap keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou yang secara sewenang- wenang merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 tanpa adanya persetujuan dari Bupati dan Pimpinan DPRD Simalungun, yang mengakibatkan para pelanggan NA.3 terpaksa membayar tagihan rekening air yang melonjak tinggi.

Namun untuk menghadapi gugatan tersebut, justru Kepala Kejaksaan turun menjadi kuasa hukum bagi Dirut PDAM Tirta Lihou berhadapan dengan warga pinggiran. Menjadi kuasa hukum, mungkin bagi Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun tidak ada masalah terutama karena kedudukannya sebagai Pengacara Negara. Tapi bagi Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, menurut Daulat menjadi sangat luar biasa apalagi di situasi adanya laporan dugaan tipikor yang dituduhkan kepada dirinya, sehingga peluang tersebut mendekatkan akses yang dianggap perlu.

Bayangkan ada pejabat BUMD menjadi Terlapor dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam satu institusi kejaksaan tertentu. Tapi dalam kasus perdata yang lain institusi kejaksaan tersebut menjadi kuasa hukum bagi pejabat BUMD yang bersangkutan. “Lalu apa yang mungkin terjadi?”, ujar Daulat mempertanyakan.
Patut dipertimbangkan, ujar Daulat lagi, dalam Forkopimda Kajari Simalungun sejajar dengan Bupati/ Walikota, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua DPRD, namun dalam gugatan perdata class action yang diajukan Sumut Watch justru Kajari Simalungun mempertaruhkan kehormatan dan kekuasaannya hanya untuk sekelas Dirut PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun.(Red/Rey)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Saat Berkendara, Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Ganja 16,49 Gram 

Penulis: Konstruktif.id
15 Agustus 2025 | 19:46 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki berinisial UD (40) warga Jalan Kesatria Lorong...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Miliki Sabu 1,56 Gram, Polres Pematangsiantar Amankan FCS Dipinggir Jalan

Penulis: Konstruktif.id
15 Agustus 2025 | 19:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar Melalui Sat res Narkoba Berhasil menangkap seorang laki laki berinisial FCS (35) warga Jalan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Komitmen Perangi Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja dan Sabu di Gang Sumber Sari

Penulis: Konstruktif.id
15 Agustus 2025 | 19:41 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar buktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap dua orang laki laki memiliki narkotika jenis...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Hadiri Penutupan Pelatihan Las Listrik  

Penulis: Konstruktif.id
15 Agustus 2025 | 19:36 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu Poltak Sinambela hadiri Penutupan Pelatihan Las Listrik bertempat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Meriahkan HUT RI Ke 80,Polsek Siantar Martoba Sampaikan Himbauan Mengibarkan Bendera Merah Putih

Penulis: Konstruktif.id
15 Agustus 2025 | 19:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Psmatangsiantar melalui Bhabinkamtibmas BRIPKA Nurdiansyah melaksanakan sambang kepada warga di Jalan Sinar...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Hut Ri Ke 80 Polsek Siantar Marihat Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat

Penulis: Konstruktif.id
15 Agustus 2025 | 19:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar Sukses menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah kepada masyarakat bertempat di Halaman...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Saat Berkendara, Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Ganja 16,49 Gram 

15 Agustus 2025 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Miliki Sabu 1,56 Gram, Polres Pematangsiantar Amankan FCS Dipinggir Jalan

15 Agustus 2025 | 19:44 WIB
Pematangsiantar

Komitmen Perangi Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja dan Sabu di Gang Sumber Sari

15 Agustus 2025 | 19:41 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Hadiri Penutupan Pelatihan Las Listrik  

15 Agustus 2025 | 19:36 WIB
Pematangsiantar

Meriahkan HUT RI Ke 80,Polsek Siantar Martoba Sampaikan Himbauan Mengibarkan Bendera Merah Putih

15 Agustus 2025 | 19:31 WIB
Pematangsiantar

Hut Ri Ke 80 Polsek Siantar Marihat Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat

15 Agustus 2025 | 19:24 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT RI ke 80,Polsek Siantar Barat Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga

15 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Sosialisasi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penyerahan Kartu BPJS Pekerja Rentan 2025 

15 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Sambangi Pos Kamling Jalan Tanah Jawa Sampaikan Himbauan Kamtibmas

15 Agustus 2025 | 19:12 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat 

15 Agustus 2025 | 19:07 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri HUT ke 1  Pengurus Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45

15 Agustus 2025 | 19:04 WIB
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme,Polsek Siantar Selatan Laksanakan Blue Light Patrol di Pemukiman Warga 

15 Agustus 2025 | 18:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba