Pematangsiantar – Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Acara ini berlangsung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Rabu (21/05/2025) pagi.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 11 ribu pekerja rentan. Pendanaannya bersumber dari ABPD-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar pada Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025. Untuk tahun ini, pembayaran Rp16.800 per orang, mulai Juni hingga Desember.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, di acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, berlangsung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Rabu (21/05/2025) pagi.
Robert dalam laporannya memaparkan, tujuan kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, sebagai pedoman untuk menjamin para pekerja bukan penerima upah yang masuk ketegori pekerja rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian para pekerja bukan penerima upah.
Menurut Robert, sosialiasi tersebut diikuti 128 peserta, yang terdiri atas OPD terkait, para camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar. Ditambah Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan serta Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
“Untuk tahun 2025, program ini berlaku bagi 11 ribu pekerja rentan dengan pembayaran Rp16.800 per orang per bulan, mulai Juni hingga Desember. Dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-DBHCHT Kota Pematangsiantar pada anggaran Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025,” terang Robert.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
“Peraturan Wali Kota yang disosialisasikan hari ini adalah langkah nyata Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang seringkali terabaikan dalam hal perlindungan sosial,” terangnya.
Pekerja rentan, lanjutnya, merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap berbagai permasalahan sosial, seperti kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian. Oleh karena itu, perlindungan sosial bagi mereka sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
“Melalui sosilialisasi ini, saya mengajak Bapak/Ibu/Saudara sekalian untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Mari kita tingkatkan kepedulian kita terhadap pekerja rentan, serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ajak Wesly dalam sambutan tertulisnya.
Wesly juga menggaris-bawahi, bahwa peran camat dan lurah sangat diperlukan dalam proses pendataan dan verifikasi pekerja rentan yang diselaraskan dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/ (P3KE) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Prioritas pelaksanaan program ini sebanyak 11 ribu pekerja rentan, dan setiap pekerja rentan dibayarkan biaya kepesertaan sebesar Rp16.800 per bulan,” ujarnya.
Melalui program jaminan sosial, sambungnya, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan adanya perlindungan sosial ini, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta memiliki jaminan hidup yang lebih baik di masa depan.
Turut hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Aristoteles Sitinjak. (Rey/red)