Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT, Bhabinkamtibmas dan Unit Fungsi menyelesaikan masalah dugaan Pencemaran nama baik dengan problem solving, pada hari Senin 7 Juli 2025 siang pukul 12.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon mengatakan masalah dugaan pencemaran nama biak itu dilakukan F br S terhadap GS yang diawali kesalahpahaman sehingga F br. S menuduh GS sebagai “kibus” (pemberi informasi) yang menyebabkan anak dari F br. S ditangkap polisi.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak (F br. S dan GS) sepakat berdamai secara kekeluargaan dan F br. S telah meminta maaf kepada GS.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai 10.000.” Pungkas IPTU Priston. (Rey/red)