Pematangsiatar – Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pemeatangsiantar melakukan pengecekan Temat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan l(Laka) tunggal di Persimpangan empat Apil Dayok Mirah, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 31 Juli 2025 siang sekira pukul 14.15 Wib.
Dalam laporan tersebut masyarakat melaporkan terjadinya laka tunggal satu unit truk tronton. Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Unit Gakkum Sat Lantas.
Setiba di TKP, Kanit Gakkum Sat Lantas IPTU Syah Edi Suranta Purba SH bersama personil piket menemukan satu unit truk Mitsubishi Tronton Nopol BK 8490 DC dikemudikan Dani Suhandri (30) warga Dusun 1 Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai menabrak tiang Trafic Light apil Dayok Mirah disebelah kiri jalan Ahmad Yani, kemudian menabrak rumah kosong milik marga Lumban gaol yang dirawat Pantus Lumban Gaol dan menabrak lagi rumah kosong milik marga Panjaitan yang dirawat Hilda Wirianty Panjaitan.
Lalu Truk Tronton itu juga menabrak dua orang warga, Sumati (60) dan Rionaldi (27) yang berdiri didepan rumah kosong milik marga Panjaitan tersebut. Selanjutnya Kanit Gakkum bersama personil piket melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti Truk Tronton tersebut menggunakan bantuan mobil derek. Kemudian personil Unit Gakkum pengecekan supir truk tronton Dani Suhandri serta dua warga Sumiati dan Rionaldi kondisi luka ringan di rumah sakit.
Terjadinya tabrakan tunggal itu diduga akibat rem truk tronton keadaan tidak berfungsi/blong saat datang dari arah Apil BDB Jalan Ahmad Yani menuju arah Apil Dayok Mirah.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi mengatakan kejadian tabrakan tunggal tersebut sedang ditangani pihak Unit Gakkum Sat Lantas guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya ganggun kamtibmas atau tindak pinda kriminal agar menghubungi Layanan PolisI Call Center 110 Polres Pematangsiantar sehinga langsung ditindaklanjuti,” Pungkas IPTU Agustina. (Rey/red)