Pematangsiantar – Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil piket Polsek Siantar Timur gerak cepat menyelesaikan masalah dugaan pencurian dengan problem solving, pada Minggu 3 Agustus 2025 dini hari.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan warga bahwa adanya seorang terduga pelaku pencurian diamankan warga di Jalan Nagar Terbang, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Timur. Kemudian personil piket Polsek Siantar Timur dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial RMS warga Jalan Diponegoro Gang Kopral Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar lalu membawa ke Polsek Siantar Timur.
Diinterogasi, terduga pelaku RMS mengaku melakukan pencurian dirumah pelapor berinisial P br. S di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga masalah dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Kata Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH dalam laporannya. (rey/red)