Pematangsiantar – Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap HRS (26) diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumah Jalan Kenali Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecaamtan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu 17 September 2025 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kenali Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki melakukan transaksi jual beli sabu tersebut berinisial HRS warga Jln. Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kemudian pada Rabu 17 September 2025 malam sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka HRS disalah satu rumah di Jalan Kenali Gang Nangka tersebut tepatnya didalam kamar.
Didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti dari atas tempat tidur 1 paket narkotika diduga jenis sabu, dari atas lantai kamar 1 buah timbangan digita, dari atas meja di dalam kamar 1 plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.
Diinterogai tersangka HRS mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,35 gram diperolehnya dari seorang laki laki badan yang tidak diketahui namanya dan berkomunikasi melalui Handphone (HP).
Mendengar pengakuan itu, tersangka HRS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HRS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Red/rey)