Pematangsiantar – Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap dua orang terduga pemilik 13 butir narkotika jenis Extasi di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu 8 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.45 WIB.
Kedua orang itu, satu orang perempuan berinisial SW (19) warga Dusun II Desa. Panombeian Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dan satu orang laki laki inisial DT (22) warga Jl Kampung Jawa Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H M.H menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 8 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 00.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos menangkap kedua orang tersebut, SW dan DT dipinggir Jalan Penyabungan tepatnya didepan Cafe Pelangi.
Pada saat penangkapan ditemukan barang barang dari SW berupa 7 butir narkotika jenis pil Extacy dari tangan kanannya, 2 buah Handpone (HP) merk samsung warna hitam dan HP merk vivo warna hitam dari sebelah kirinya. Kemudian di temukan 6 butir narkotika jenis pil Extacy di balut tisu dari dalam dompet warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 unit HP merk oppo warna putih dari kanan sebelah kanan serta uang sebesar Rp 70.000.
DiInterogasi SW mengakui extacy total keseluruhan 13 butir warna pink tersebut miliknya yang diperoleh dari DT.
Lalu DT mengakui barang bukti extacy tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial T yang beralamat di Kota Medan. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial T tersebut sudah tidak dapat di hubungi sehingga Kedua orang itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka SW dan DT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaiman Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Rey/red)