Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinggir Mengedepankan Mediasi dugaan tindak pidan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar pada Kamis 23 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan dugaan KDRT tersebut antara pihak pertama inisial GS (44) selaku suami dan pihak kedua S br P (38) selaku isteri.
Selanjutnya pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib personil Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinggir dengan cepat menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak pasangan suami isteri (Pasutri) tersebut di Mako Polseķ Siantar Martoba.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dugaan KDRT tersebut secara kekeluargaan dengan membuat sekaligus menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Dugaan KDRT itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai dan Harapannya kedepan tidak terulangkembali “Kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan kegiatan mediasi tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Martoba, memperkuat hubungan (menjalin silaturahmi) dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan, mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatan kehadiran Polri di tengah tengah masyarakat. (Rey/red)