Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar Butara selesaikan dugaan pencurian yang terjadi di SMP Negeri 10, Jalan Setia Negara 1 Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan Problem Solving, Jumat 28 November 2025 siang sekira pukul 14.20 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya mengatakan pencurian tersebut berupa kursi plastik sebanyak 14 buah dari ruangan kelas di SMP Negeri 10 diduga dilakukan seorang laki lalki inisial A (24) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari yang ditangkap Satpam sekolah tersbeut.
Diinterogasi laki laki inisial A tersebut mengakui perbuatannya mencuri bersama tiga orang temannya yang telah melarikan diri.
Setelah dilakukan mediasi, Kepala sekolah SMP Negeri 10 Drs. Hendri Erwin Tampubolon telah memaafkan pelaku atas perbuatannya dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai sehingga dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Martua. (Rey/red)






