Pematangsiantar – Konstruktif.id | Respon cepat laporan masyarakat (Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Martoba selesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Alamanda I depan TK AL – HAFIZ Perumahan Karang Sari Permai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan mediasi, pada Minggu 30 November 2025 malam sekira pukul 20.00 Wib.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triya Dewi mengatakan awalnya laporan masyarakat tersebut diterima piket Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar dari pelapor Ibu DR br. P yang melaporkan telah terjadi penganiayaan terhadap anaknya inisial MA alias M yang diduga dilakukan tetangganya inisial R dengan cara mengantukkan atau membenturkan kepala R kewajah anaknya sehingga mengakibatkan bengkak dibagian pelipis mata kanan anaknya.
Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Piket Polsek Siantar Martoba. Setiba dilokasi Personil piket Polsek Siantar Martoba menemukan adanya dugaan penganiayan terhadap MA alias M tersebut.
Lalu personil piket Polsek Siantar Maratoba melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak didampingi orangtua sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut dengan berdamai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan. Selama kegiatan Tindak lanjut laporan masyarakat di Call Center 110 tersebut berlangsung aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Agustina. (Rey/red)






