Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan pengancaman dan membuat keributan yang terjadi di Jalan Deah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Minggu 30 November 2025 siang sekira pukul 11:30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya mengatakan dugaan pengancaman tersebut diduga dilakukan pihak pertama inisial IJS (47) warga Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari terhadap pihak kedua inisial MWS (80) warga yang sama selaku orangtua kandung pihak pertama.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Sianțar Martoba langsung merespon dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Siantar Martoba.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan pengancaman tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan pengancaman tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan pengancaman tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Martua. (Rey/red)






