Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Operator Call Center 110 respon cepat tindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan pembayaran melalui APP SKCK online, pada hari Jumat 19 Desember 2025 pagi sekira pukul 10.15 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat berinisial SS yang mengeluhkan sudah melakukan transaksi atau pembayaran PNBP SKCK online sebesar Rp 30.000 melalui aplikasi namun statusnya di aplikasi belum terbayar.
Selanjutnya Operator Call Center 110 respon cepat dengan menanyakan langsung kepada petugas SKCK Polres Pematangsiantar. Setelah dicek di database bahwasanya pembayaran pelapor SS sudah terselesaikan namun di aplikasi statusnya memang belum terselesaikan.
Sekira pukul 10.25 Operator 110 menghubungi kembali pelapor Bapak SS melalui sambungan pribadi dan menjelaskan pembayaran sudah selesai dan menyarankan untuk datang ke Polres Pematangsiantar untuk penerbitan SKCK tersebut.
Pukul 12.20 Wib Pelapor SS sampai di Polres Pematangsiantar untuk penerbitan SKCK.
“SKCK pelapor Bapak SS sudah diterbitkan. Selama kegiatan tindaklanjut laporan masyarakat di Call Center 110 tersebut berjalan dengan baik,” Pungkas IPTU Agustina. (Rey/red)






