Pematangsiantar – Konstruktif.id | Adanya Laporan Polisi (LP) dugaan penganiayaan seorang penyandang disabilitas Septiano S. Damanik (21),Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) masih melakukan penyelidikan (Lidik).
Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada teman teman Septiano yang datang ke Polres memberikan dukungan untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Akp Sandi Riz Akbar .STrK ,SIK .M.H dalam siaran persnya pada hari Kamis 30 Januari 2026 malam.
“Hingga saat ini Sat Reskrim masih lakukan proses lidik,” Ujarnya.
Kasat Reskrim mengatakan penyelidikan tersebut untuk memfaktakan kejadian secara rinci dan melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi dan terlapor.
Selain itu, Kasat Reskrim menambahkan Satuan Reskrim juga akan membawa korban ke Psikolog untuk dilakukan pemeriksaan dan pendampingan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar. (Rey/red)






