Pematangsiantar | Konstruktif.ID – Pasangan Asner Silalahi bersama Susanti Dewayani (PASTI) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Keputusan KPU Pematangsiantar ini sesuai berita acara Nomor : 103/PL.02.2-BA/1272/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar
Tahun 2020.
Mengingat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar diusung oleh seluruh partai yang memiliki perwakilan kursi di DPRD atau sebanyak 30 kursi, secara resmi, pasangan ini dinyatakan Paslon tunggal
Surat kepetusan tersebut dibacakan Daniel Sibarani, Ketua KPU Pematangsiantar didampingi seluruh komisioner lainnya, Rabu (23/09/2020).
Rapat pleno dilakukan secara tertutup. Ketetapan putusan ini juga disampaikan lewat pertimbangan dari beberapa tahapan yang telah dilalui Paslon.
Devisi Teknis KPU Pematangsiantar Gina Ginting menjelaskan, tahap selanjutnya, Kamis (24/09/2020) yang akan dilakukan adalah penentuan posisi tata letak gambar Paslon Asner-Susanti, bukan nomor urut karena berkaitan dengan Paslon tunggal dan kotak kosong.
“Besok digelar sekitar pukul 14.00 WIB dan diadakan dengan terbatas. Tidak boleh melebihi jumlah yang sudah ditetapkan karena harus mematuhi protokol kesehatan. Tapi di luar yang diperbolehkan masuk ruangan tetap bisa mengikuti acara lewat live streaming. Itu kita adakan,” katanya singkat.
Sementara PASTI mengaku bersyukur dengan penetapan mereka, dan secara pribadi Asner Silalahi berterimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar, kepada tim dan juga pengurus partai maupun dewan atas dukungan dan doa yang diberikan kepada dirinya dan dr Susanti Dewayani.
Pada kesempatan itu, Asner juga tidak lupa meminta doa kepada masyarakat sekaligus berharap agar seluruh masyarakat menerima kehadiran mereka sebagai Paslon tunggal sekaligus doa dan restu bagi PASTI untuk di tanggal 9 Desember 2020, menang. (Rilis)