Konstruktif.id – Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Bandung, Senin (3/1) pukul 12.00 WIB. Penceramah ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Sebelum diperiksa, Bahar berujar bahwa dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan. Ia pun menyebut keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila dirinya ditahan.
“Andaikan nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” ucapnya, melansir CNN Indonesia, Senin (3/12/2022).
Lebih lanjut, ia membeberkan rasa ketidakadilan yang diterima dengan membanding-bandingkan kasusnya dengan beberapa orang yang menurutnya telah menista agama namun hingga kini kasusnya tak diproses.
“Sebab kenapa? Karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali,” cetus dia, tanpa merinci identitas penista yang dimaksud.
Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar, bermula dari adanya rekaman video yang beredar. Saat itu dalam video, ia berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, 11 Desember 2021. Sedangkan konten yang diduga berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di Jawa Barat, pihak Polda Metro melimpahkan berkas laporan tersebut ke Polda Jabar.
Kepolisian lantas memproses kasus. Meski sudah tahap penyidikan, Bahar masih berstatus sebagai terlapor kasus pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahar menyebut pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar.
“Saya menyampaikan SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat kemudian menerima surat pemanggilan. Sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya, sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,” tuturnya.
Diketahui, Bahar sempat didatangi Danrem Suryakencana Brigadir Jenderal Achmad Fauzi di pesantrennya, Tajur Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Saat itu, keduanya sempat berdebat soal dugaan penghinaan terhadap KSAD Dudung Abdurrachman. [bgze]